SUBANG — BeritaAktual.Online,
Selasa 6 Oktober 2026 — Dugaan Ketidak beresan pengelolaan keuangan Desa Margahayu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, semakin terbuka. Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Subang mempertanyakan keseriusan Inspektorat Daerah (IRDA) sekaligus menegur pelanggaran aturan administrasi keuangan desa setelah Kepala Desa mengakui Laporan Pertanggungjawaban/Laporan Penyelenggaraan (LPJ/SPJ) tahun 2019–2020 belum dibuat sama sekali.

Dalam audiensi dengan IRDA, pihak inspektorat menyatakan telah melakukan pemeriksaan dan menyerahkan data hasil audit tahun 2020 dan 2021. Namun dokumen hasil audit tahun 2019 hingga kini tak kunjung diserahkan kepada AWPI. Padahal H. Ma’in dilantik sebagai Kades pada Januari 2019 — tahun awal masa jabatannya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Margahayu H. Ma’in mengakui LPJ/SPJ 2019 dan 2020 belum dibuat. Pembuatan baru direncanakan 9 September 2026 — beralasan hendak maju kembali sebagai calon petahana.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana APBDes tahun-tahun berikutnya dapat berjalan sah jika pertanggungjawaban tahun sebelumnya belum tuntas?
Pelanggaran ini bertentangan dengan sejumlah peraturan:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 71 ayat (3):
Pengelolaan keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 128:
Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Artinya LPJ 2019 wajib diserahkan paling lambat Maret 2020 — bukan 2026.
3. Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
Inspektorat Daerah wajib melaksanakan pengawasan sekaligus menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berhak mengetahui secara lengkap dan akurat. Menyembunyikan dokumen audit tahun 2019 bertentangan dengan prinsip transparansi.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3:
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Dokumen hasil pemeriksaan keuangan desa adalah informasi yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa dihambat.
AWPI: Jangan Ada Perbedaan Antara Dokumen dan Fakta
Ketua DPC AWPI Subang, M. Tohir, menegaskan ketidak sesuaian antara keterangan IRDA dengan fakta di lapangan:
“Kalau sudah diperiksa, tunjukkan surat tugasnya, kertas kerjanya, LHP-nya. Kalau belum, katakan secara terbuka. Jangan ada keraguan. LPJ/SPJ tidak boleh dibuat mendadak hanya untuk kepentingan pencalonan. Itu melanggar aturan administrasi yang sudah ditetapkan undang-undang.”
AWPI meminta IRDA menjelaskan:
Apakah LPJ/SPJ 2019 pernah diminta oleh Kecamatan?
Apakah pernah diperiksa? Mengapa hasilnya tak diserahkan?
Apakah ada temuan kerugian keuangan negara yang ditutupi?
Bagaimana APBDes tahun berikutnya disahkan tanpa pertanggungjawaban sebelumnya?
AWPI. akan melayangkan surat audiensi lanjutan dengan tembusan kepada Komisi I DPRD Subang dan Bupati Subang Kang Reynaldi. Seluruh administrasi pemeriksaan mulai surat tugas, tim pemeriksa, LHP, temuan, rekomendasi hingga tindak lanjut wajib dibuka secara transparan.
“Kami tidak mencari kesalahan, kami menegakkan aturan. Semua harus berdasarkan dokumen, bukan alasan,” tegas M. Tohir.
Talim H (Ucok)
Kepala Biro Subang












