Jambi  

Dugaan Ketidak Transparansi Peternakan Ayam Shinta : Tim Media Dicegah Masuk Area Kandang  

JAMBI — BeritaAktual.Online,

23 Oktober 2026, Pada 6 Oktober 2026, tim jurnalis BeritaAktual.Online melakukan peninjauan ke lokasi usaha peternakan ayam yang berada di Desa Talang Kerinci RT 23, Kecamatan Sungai Dalam, Kabupaten Muaro Jambi. Kunjungan bertujuan untuk meninjau langsung kondisi serta bersilaturahmi dengan pengelola dan warga sekitar.

 

Sesampainya di lokasi, tim disambut petugas keamanan yang menyatakan peternakan telah memiliki izin operasional. Namun ketika tim bermaksud meninjau area kandang secara langsung, petugas keamanan secara tegas mencegah dan melarang awak media masuk. Kejanggalan muncul karena pada saat yang sama, warga sekitar terlihat bebas beraktivitas di area penjualan telur yang berada di dalam lingkungan peternakan.

 

“Izin usaha sudah ada,” ujar petugas keamanan. Namun ketika ditanya mengenai izin pembuangan limbah dan dokumen lingkungan, pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.

 

Kejanggalan semakin terasa ketika petugas keamanan yang mengaku bertanggung jawab penuh di lokasi tersebut, justru menyatakan tidak mengetahui nama resmi peternakan tempatnya bekerja, dan manajemen puncak dikatakan tidak berada di tempat.

 

Pertanyaan Mendesak

 

Apakah peternakan ini memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan limbah yang sah dan masih berlaku,

Mengapa awak media dilarang meninjau area kandang, sementara warga bebas beraktivitas di area penjualan,

Mengapa petugas keamanan tidak mengetahui nama resmi usaha yang dijaganya,

Apakah pengelolaan limbah peternakan sudah sesuai standar dan tidak membahayakan lingkungan sekitar,

 

Seruan Pengawasan

 

Berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik, BeritaAktual.Online mendorong Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan izin, pengelolaan limbah, serta kepatuhan operasional peternakan tersebut.

 

Kegiatan usaha tidak boleh tertutup dari pengawasan publik, terutama yang berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Ruang klarifikasi tetap terbuka lebar bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan resmi.

 

 

Laporan : Abdullah Faqih

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan pada 6 Oktober 2026. Pihak peternakan maupun instansi terkait yang ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi di persilahkan sesuai undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999

Visited 14

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *