Klarifikasi DLH Bantaeng: Hampir Lima Tahun Tidak Ada Pembayaran Sampah Melalui PDAM, Keterlambatan Pengangkutan Akibat Armada Rusak

BANTAENG – Beritaaktual. Online. 

Menanggapi pemberitaan mengenai keluhan warga Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, terkait sampah yang disebut tidak terangkut selama kurang lebih dua pekan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng memberikan klarifikasi terkait persoalan pembayaran iuran kebersihan dan keterlambatan pelayanan pengangkutan sampah.

 

Pihak DLH menyampaikan bahwa berdasarkan informasi administrasi yang mereka miliki, sudah kurang lebih lima tahun tidak terdapat pembayaran retribusi atau iuran sampah melalui jalur PDAM Kabupaten Bantaeng.

 

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi dalam pemberitaan yang menyebutkan adanya warga yang mengaku rutin membayar iuran kebersihan setiap bulan.

 

Menurut pihak DLH, persoalan pembayaran perlu diperjelas dengan menunjukkan bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukti tersebut dapat berupa kuitansi, bukti transfer, ataupun catatan administrasi pembayaran yang sah.

“Yang paling penting, kalau memang ada pembayaran, silakan tunjukkan bukti pembayarannya,” demikian penegasan pihak DLH.

 

Di sisi lain, DLH juga tidak menampik adanya kendala dalam pelayanan pengangkutan sampah.

 

Keterlambatan pengangkutan disebut kerap terjadi akibat kendaraan operasional pengangkut sampah mengalami kerusakan sehingga mengganggu jadwal pelayanan di lapangan.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu dijelaskan kepada masyarakat agar keterlambatan pengangkutan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

DLH memahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keluhan dan kritik terhadap pelayanan kebersihan. Namun, setiap informasi mengenai pembayaran iuran juga perlu disertai bukti yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap instansi penyelenggara pelayanan publik.

 

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui klarifikasi kedua belah pihak. Warga yang mengaku telah melakukan pembayaran diharapkan menunjukkan bukti transaksi, sementara DLH perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala operasional serta langkah perbaikan pelayanan pengangkutan sampah.

 

Dengan demikian, persoalan yang terjadi di Kelurahan Tappanjeng tidak hanya berhenti pada saling menyampaikan pernyataan, tetapi dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan data administrasi.

 

Pelayanan kebersihan merupakan tanggung jawab yang harus terus dibenahi, sementara setiap klaim pembayaran harus dapat dibuktikan.

 

Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga.

 

Editor:misbahuddin

Visited 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *