Pangandaran,BeritaAktual.online
Sejumlah awak media mengaku kecewa setelah dilarang masuk dan melakukan peliputan dalam sebuah kegiatan yang digelar oleh BGN yang digelar di Hotel Laut Biru panti barat pangandaran,yang dihadiri dari 3 kabupaten Pangandaran,Banjar dan kabupten ciamis.
Padahal, acara tersebut dinilai sangat penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait program MBG yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Larangan terhadap jurnalis ini memunculkan tanda tanya besar. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan MBG, justru akses informasi terkesan ditutup.
Beberapa wartawan yang hadir di lokasi mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas terkait alasan pembatasan tersebut hanya berbicara media titdak boleh masuk dari salah satu petugas BGN dari pusat.
Ini kegiatan penting, masyarakat berhak tahu. Kenapa justru media dibatasi? Ada apa sebenarnya?” ujar salah satu awak media dengan nada kecewa.
Padahal, dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas diatur bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Lebih jauh, pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Sementara itu, dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Dengan adanya larangan tersebut, muncul dugaan adanya upaya pembatasan informasi kepada publik. Terlebih, isu MBG saat ini tengah menjadi perhatian luas, sehingga transparansi menjadi hal yang mutlak diperlukan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya bisa diawasi publik melalui pemberitaan media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara BGN terkait alasan pelarangan awak media dalam kegiatan tersebut.
(Y2)













