Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Inkracht

0:00

BANTAENG — Beritaaktual. Online. 

Kejaksaan Negeri Bantaeng memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Bantaeng, Rabu, 20 Mei 2026.

 

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan itu, Kejari Bantaeng memusnahkan barang bukti dari 44 perkara pidana yang terdiri atas 24 perkara narkotika, lima perkara kesehatan, dan 15 perkara tindak pidana lainnya.

 

Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum serta upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

 

Kegiatan tersebut juga menandai sinergitas antarinstansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penanganan perkara pidana di Kabupaten Bantaeng.

 

Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bantaeng, Asruddin, Kapolres Bantaeng Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Bambang Supriyono, serta Plt Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu, Yusril Lisangan bersama sejumlah kepala OPD terkait.

 

 

Editor : MISBAHUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *