Serang – BeritaAktual.Online
Serang Banten Usai adanya Informasi Satpol PP Kabupaten Serang bergerak cepat dan terjun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan Penyetopan sementara Aktivitas Kandang ayam peternak yang di duga belum mengantongi izin di wilayah Desa Kebon Cau, Kecamatan pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, namun Penyetopan yang sudah dua kali di lakukan oleh satpol PP kabupaten serang tersebut, gagal dan di nilai tak berfungsi karena proyek kandang ayam peternak terpantau masih tetap beraktivitas seperti biasanya.
Yogi dari Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan, bahwa terjun langsung ke lokasi proyek Kandang ayam peternak yang beraktivitas di wilayah Desa Kebon Cau, untuk melakukan pengawasan dan Penyetopan sementara, karena adanya informasi bahwa proyek kandang ayam peternak yang sudah melakukan aktivitas di duga belum melengkapi izin,
“Dengan adanya informasi kita menindak lanjuti dan terjun langsung ke lokasi, untuk melakukan pengawasan dan Penyetopan sementara terhadap aktivitas proyek kandang ayam peternak di wilayah Desa Kebon Cau, yang di duga belum melengkapi idzin, bahkan kita sudah dua kali melakukan pengawasan dan Penyetopan sementara,
“untuk itu di harapkan kepada pihak pengusaha proyek kandang ayam peternak di wilayah desa kebon Cau, untuk melengkapi idzin, adapun untuk ayam yang katanya sudah terisi dengan jumlah sekitar 90000 (sembilan puluh ribu) ekor, atau yang sudah ada, silahkan biar panen dulu dan sesudah panen stop jangan di isi kembali sebelum melengkapi idzin, jika tetap memaksakan, kami akan panggil pihak perusahaan ke Forum,
“Dan jika pihak perusahan tetap memaksakan untuk melakukan aktivitas, kami akan tindak tegas dan atau menutup permanen,”ujar Yogie di lokasi saat melakukan pengawasan. Kamis, 02/04/2026.
Sementara itu Rudi Salah satu pengawas kandang ayam peternak mengatakan, melakukan aktivitas di hari Jum’at ini, kita perintah pak Didi orang kantor,”ucapya di lokasi kepada awak media saat di wawancara. Pada Jum’at, 03/04/2026.
Menyikapi hal tersebut, Wijaya dari Ketua DPD LSM PKPB Kabupaten Serang angkat bicara, dengan adanya informasi proyek kandang ayam peternak yang beroperasi di wilayah Desa Kebon Cau yang di duga ilegal dan atau belum melengkapi idzin, namun menurut informasi terpantau masih beraktivitas,
“menurut kami hal tersebut sangat di sayangkan, karena di duga belum melengkapi idzin dan seolah mengabaikan seperti memberikan sebuah contoh yang kurang baik kepada perusahaan – perusahan lainnya,
“Kami dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Provinsi Banten (PKPB), jika di duga kandang ayam tersebut belum memiliki idzin dan terpantau masih tetap beraktivitas, kami akan layangkan surat ke dinas – dinas terkait dan atau ke Polda Banten dan ke kejaksaan tinggi Banten,”ujar Wijaya ketua DPD LSM PKPB Banten kepada awak media. Jum’at, 03/04/2026.
Reporter : pardi












