Pernyataan Pihak Desa Bertolak Belakang Dengan Pernyataan Kepala BPBD Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – BeritaAktual.Online

Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat, terkait pendataan korban banjir yang sewa rumah menumpang, tanah PJKA, tanah pemerintah, rumah dinas, sesuai surat edaran Bupati Aceh Tamiang. namun alih-alih mendapatkan angin segar, masyarakat justru dilema dengan aturan yang diterapkan di kampung, masyarakat yang numpang tidak di data pihak kampung, dengan alasan, saat banjir tidak ada di tempat, hal ini terjadi di beberapa kampung ( Desa) di kecamatan kejuruan muda,

Selasa( 07/04/2026 )

 

Salah satu Masyarakat kecamatan kejuruan muda sebut saja Hanifah (30) nama samaran yang tidak ingin namanya di publikasikan, menyuarakan keluh kesahnya kepada awak. Media yang merasa hak nya di abaikan pihak kampung.

 

“Kami melapor ke pihak desa, untuk mendaftarkan berkas, karena kami numpang dengan orang tua kami, namun kami di tolak, bukan hanya kami saja, banyak yang di tolak, dengan alasan saat banjir kami tidak di tempat, ujarnya,

 

Data kami di tolak pihak desa, mereka mengatakan, kami tidak dapat di data, cuma karena waktu banjir kami tidak terendam, karena lagi di medan, namun anak saya, harta benda saya semuanya habis, ini sangat tidak adil, aneh pihak desa ini, ambil patokan kok diri kita harus terendam, kalau begitu, jangan ada yang mengungsi, harus terendam semua baru dapat bantuan, tolong lah pak, sampai kan pada bupati, klw begini cara pendataan nya, ini zholim, kami meminta pemerintah untuk meluruskan hal ini, apa begini aturan sebenarnya, atau akal akalan pihak desa aja,”pungkas nya.

 

Media ini konfirmasi salah satu sekdes terkait kebenaran hal tersebut namun sekdes tidak menjawab pertanyaan.

“Sebelumnya saya tanya ke BPBD tu jawabannya,” Jawab sekdes yang tak nyambung.

 

Iman Suheri. S.STP, MSP. Kepala Badan penanggulangan bencana( BPBD) Aceh Tamiang saat di konfirmasi media ini terkait hal tersebut menjelaskan.

 

“Iya bang, boleh bang, itu di data saja,”terang Iman Suheri.

 

Masyarakat di ujung dilema, siapakah yang bisa di percaya, perkataan Bupati, BPBD, atau perangkat kampung, di minta kepada Bupati Aceh Tamiang menindak dan evaluasi kinerja bawahnya, yang secara tidak langsung mencoreng kinerja Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *