Proyek APBA Lebih Rp15 Miliar Diduga Gunakan Matrial Hasil Galian Tanpa Izin: Pelanggaran Ketat Dan Legalitas Diuji

Aceh Tamiang — Beritaaktual. Online. 

Investigasi Khusus, 3–4 September 2026

Proyek pembangunan jalan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang berjudul, Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur – Kota Karang Baru Aceh Tamiang, bernilai 15.110.299.070,00. kini menghadapi sorotan tajam. Penelusuran lapangan menemukan dugaan serius: pengambilan material timbun/batuan dilakukan tanpa izin resmi penambangan, meski alat berat terlihat aktif beroperasi.

Di lokasi penggalian Kampung Tanjung Genteng, Kecamatan Kejuruan Muda, terlihat ekskavator/beko mengeruk tanah dan batuan. Konfirmasi tokoh setempat menegaskan kejanggalan fundamental: lokasi tersebut tidak memiliki izin Galian C / IUP batuan.

Kepala Dusun membenarkan ” Sepengetahuan kami, tidak ada izin resmi. Bahkan sempat diperintahkan berhenti oleh Datok Penghulu agar pelaksana hadir berkoordinasi. Namun kegiatan tetap berjalan dan tanah dibawa menuju lokasi proyek di wilayah Medang Ara/Bandar Pusaka, “ujar kadus.

Keterangan tersebut berkontradiksi dengan pernyataan Datok Penghulu yang menyatakan baru mengetahui adanya kegiatan sekitar 30 menit sebelum dihubungi media:

“Mereka bekerja tidak melapor ke saya. Saya baru saja tahu ini.”jawab Datok Penghulu.

Secara hukum, setiap pengambilan bahan galian (tanah, batu, pasir) wajib berlandaskan Izin Usaha Pertambangan/IUP atau SIPB melalui jalur resmi, bukan sembarang penggalian.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba 4/2009 Pasal 158:

Siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar ,,.

Pasal 161 UU yang Sama:

Pihak yang menampung, menerima/memanfaatkan material tanpa asal legal—termasuk kontraktor proyek anggaran daerah—juga dikenai tanggung jawab pidana setara , ,.

Konteks Proyek Pemerintah:

Menggunakan material yang asalnya tidak jelas/ilegal berpotensi melanggar prinsip pengadaan serta rawan dugaan kelalaian/tanggung jawab pejabat/pelaksana yang menampung barang hasil kegiatan tak berizin,.

Fakta bahwa kegiatan berjalan namun pejabat kampung menyatakan tidak tahu atau upaya penghentian tidak berlanjut, menimbulkan pertanyaan kritis:

Apakah kontraktor memiliki surat izin sumber material yang sah dari instansi berwenang.

Apakah dalam proses lelang/kontrak disertai jaminan asal-usul & legalitas tambang.

Mengapa pengawasan lapangan tidak berjalan kendati Kepala Dusun/Penghulu telah mendeteksi pelanggaran.

Ke mana pertanggungjawaban fiskal & lingkungan atas penggalian terbuka tersebut.

Proyek bernilai besar harus berdiri di atas fondasi hukum yang jelas, bukan dipertanyakan asal bahannya. Media masih mendalami hal ini: konfirmasi dinas terkait, kelengkapan perizinan penambangan maupun rencana reklamasi/pemulihan lingkungan.

Tanpa izin bukan sekadar prosedur—tindakan ini masuk ranah pidana pertambangan yang serius. Warga dan publik berhak mengetahui jalan yang dibangun uang rakyat tidak dibangun di atas pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

 

Laporan : Cholbian Cahyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *