49 WNI Terjebak TPPO di Madagaskar: Ditahan 48 Hari Alami Kekerasan & Pelecehan, Pemerintah Diminta Segera Bertindak  

ACEH TAMIANG — Beritaaktual. Online. 

Nasib memilukan menimpa puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Madagaskar. Sebanyak 49 orang kini ditahan di Kepolisian Antananarivo, ibu kota Madagaskar, sudah berlangsung 48 hari tanpa keputusan hukum yang jelas. Mereka mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari kekerasan fisik hingga pelecehan.

 

Kasus ini dilaporkan langsung oleh salah satu korban kepada Redaksi Beritaaktual.online, Rabu (24/9/2026).melalui via WhatsApp.

 

Salah satu pelapor bernama Wulan Sari, lahir di Labuhan Deli, 21 Februari 1999, beralamat di Jl. YP Hijau Gg. Famili-2 LK. 05, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Ia kini berada di tahanan kepolisian Antananarivo bersama 48 WNI lainnya.

Menurut pengakuan Wulan, sejak ditahan para korban mendapat perlakuan yang menyakitkan:

 

Pria mengalami kekerasan fisik

Wanita kerap mengalami pelecehan

Hingga kini belum ada keputusan hukum maupun kejelasan nasib mereka

 

Diketahui mayoritas korban — sebanyak 16 orang — berasal dari Sumatera Utara. Dan sisanya berasal dari berbagai daerah seluruh Indonesia, Mereka meminta pihak berwenang segera turun tangan.

 

Pihak yang Diminta Bertindak:

 

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terkait.

Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Kepolisian Republik Indonesia.

DPD RI

Para korban meminta pemerintah mengambil langkah tegas dan cepat untuk memulangkan mereka dengan selamat ke tanah air. Sudah hampir dua bulan mereka terkurung jauh dari keluarga, tanpa kejelasan hukum dan perlindungan yang layak.

 

Sampai kapan WNI harus menderita di negeri orang? Pemerintah diminta tidak menutup mata.

 

Visited 128

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *