ACEH TAMIANG — Beritaaktual. Online.
Dugaan pengalihan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Darma Agung di Dusun Melati, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, kini semakin mencuat ke permukaan. Lahan yang semula dilepaskan untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat, diduga telah berubah penguasaan dan sebagian arealnya sedang dibangun perumahan.
Riwayat Pelepasan Lahan yang Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, PT Darma Agung telah melepaskan masing-masing 10 hektare untuk Yayasan Sari Ratu Safiatuddin bagi kepentingan pendidikan, dan 10 hektare lainnya untuk kepentingan masyarakat setempat. Namun seiring berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa sebagian lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat telah beralih ke pihak lain. Kini lahan tersebut disebut dikelola oleh PT Evans.
Dokumen PBB Menjadi Petunjuk Awal
Penelusuran di lapangan menemukan dokumen berupa slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama H. M. David, SE, yang diduga berkaitan dengan lahan eks HGU tersebut. Dokumen ini menjadi salah satu petunjuk penting, meskipun pembayaran PBB tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan sah atas tanah. Status penguasaan tetap harus diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan riwayat peralihan hak yang resmi.
Warga sekitar juga mengonfirmasi adanya informasi bahwa tanah tersebut dulu pernah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa penerima yang sah, dan apa dasar hukum pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut?
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Telah Bertindak
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Rabu, 21 Oktober 2026, membenarkan telah memanggil sejumlah pihak terkait lahan tersebut, termasuk pengembang perumahan yang beraktivitas di lokasi. Namun, rincian materi pemeriksaan, status penanganan, maupun indikasi dugaan pelanggaran hukum belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Warga Minta Transparansi Penyelidikan
Persoalan ini bukan sekadar soal penguasaan tanah, melainkan menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Warga mendesak:
Kejaksaan menelusuri dokumen pelepasan dan riwayat peralihan hak secara menyeluruh
Dugaan transaksi jual beli lahan yang bukan milik pribadi diungkap secara transparan
Pihak terkait menjelaskan peran masing-masing — dari pihak yang melepas tanah, penerima hibah, hingga pengembang yang membangun perumahan
Status hukum pembangunan perumahan di lokasi diklarifikasi secara terbuka
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.












