Aceh Tamiang — BeritaAktual. Online.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 27 November 2025 menghantam hampir seluruh wilayah. Banjir merendam permukiman dan menghancurkan berbagai harta benda masyarakat tanpa memandang status sosial.
Namun, di tengah persoalan tersebut, muncul pertanyaan serius terkait penanganan aset dalam perkara tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Tujuh Tuah Bumoe.
Pasalnya, aset milik terpidana berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross disebut telah disita, sementara lahan perkebunan sawit seluas 116 hektare yang berkaitan dengan perkara tersebut justru dipersoalkan karena diduga masih dikelola dan hasilnya masih dinikmati oleh pihak Rosalina Cs.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap seluruh objek perkara sudah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai amar putusan?
Kuasa Hukum Pertanyakan Status Mobil Xpander
Kuasa hukum terpidana, Muslim, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan penyitaan satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2024.
Menurut Muslim, kendaraan tersebut dibeli kliennya dengan harga sekitar Rp370 juta dan telah disita sejak Juli 2025.
“Kami cuma mempertanyakan mobil Xpander Cross tahun 2024. Klien saya membelinya seharga Rp370 juta dan sudah disita mulai Juli 2025. Melalui banding klien, Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan mobil harus dikembalikan, namun jaksa penuntut umum banding ke Pengadilan Tinggi pada Februari 2026. Hasilnya, mobil itu disita kembali,” ungkap Muslim.
Ia juga mempertanyakan mengapa kendaraan tersebut hingga kini belum dilelang, sementara kewajiban uang pengganti yang disebut dalam perkara hanya sekitar Rp130 juta.
“Hingga saat ini pertanyaan saya sebagai kuasa hukum terpidana, mengapa mobil tersebut belum dilelang sementara uang pengganti hanya Rp130 juta. Kalau dilelang ada sisanya, jelas itu hak klien saya. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus ini,” jelasnya.
Kajari: Silakan Datang ke Kantor, Baca Bersama Putusan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan penyitaan tersebut memberikan tanggapan agar persoalan tersebut dibahas langsung berdasarkan putusan pengadilan.
“Silakan ke kantor bang, ntar kita baca sama-sama putusan hakimnya di Pidsus, biar gak salah berita,” terang Kajari.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status dan pelaksanaan terhadap aset dalam perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan amar putusan pengadilan secara utuh, bukan hanya berdasarkan informasi sepihak.
BPDPKS Disebut Nyatakan Tujuan Bernegara Telah Selesai
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dalam persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh, pihak BPDPKS disebut menyampaikan bahwa tujuan program dalam konteks pelaksanaan kegiatan telah selesai dan pekerjaan dinyatakan telah selesai, yang kemudian disebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan BPK Provinsi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam kaitannya dengan dasar perhitungan kerugian negara, status lahan, serta objek yang kemudian dinyatakan sebagai bagian dari perkara pidana.
Mobil Disita, Bagaimana dengan Lahan 116 Hektare…..?
Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai satu unit kendaraan.
Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah status lahan sawit seluas 116 hektare yang berkaitan dengan perkara PSR Koperasi Tujuh Tuah Bumoe.
Dalam perkara tersebut, nama Rosalina Cs disebut berkaitan dengan objek lahan yang menjadi bagian dari perkara. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, lahan tersebut diduga masih berada dalam penguasaan dan masih menghasilkan produksi sawit.
Jika benar masih terdapat pengelolaan dan pengambilan hasil dari lahan yang menjadi objek perkara, publik tentu berhak mempertanyakan siapa yang menguasai lahan tersebut, siapa yang menerima hasil produksi kebun tersebut, serta bagaimana status hukum dan pengelolaan lahan tersebut setelah adanya putusan pengadilan
Putusan Kasasi Jadi Sorotan
Perkara tersebut juga berkaitan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, masing-masing Nomor 7081 K/Pid.Sus/2026 atas nama Budi Santoso dan Nomor 7082 K/Pid.Sus/2026 atas nama Syukri, sebagaimana informasi yang disampaikan kepada media.
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai tahapan hukum yang berlaku, pelaksanaan putusan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai amar putusan masing-masing perkara.
Namun, di lapangan muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara pelaksanaan terhadap aset bergerak milik terpidana dengan penanganan aset berupa lahan perkebunan seluas 116 hektare.
Publik Minta Penegakan Putusan Tidak Tebang Pilih
Sorotan publik akhirnya mengarah pada satu pertanyaan sederhana namun penting:
Jika aset terpidana dapat diamankan dan disita untuk kepentingan pelaksanaan putusan, bagaimana dengan aset atau objek perkara berupa lahan 116 hektare……?
Apakah lahan tersebut telah berada dalam penguasaan negara sesuai putusan..?
Jika belum, apa dasar hukum pengelolaannya…..?
Siapa yang saat ini memanen dan menikmati hasil kebun tersebut…..?
Dan yang tidak kalah penting, apakah hasil produksi dari lahan 116 hektare tersebut telah dihitung dan dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan putusan perkara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk status kendaraan yang disita, pelaksanaan putusan terhadap lahan 116 hektare, serta pihak yang menguasai dan menerima manfaat dari hasil












