ACEH TAMIANG — BeritaAktual.Online.
Dugaan penipuan dengan modus iming-iming kelulusan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menimpa warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk diproses secara pidana.
Seorang warga lansia bernama Nuraini (70) mengalami kerugian sebesar Rp135 juta setelah dijanjikan oleh seseorang berinisial S yang mengaku bisa meloloskan anak dan dua orang lainnya menjadi ASN dengan biaya Rp55 juta per orang. Minggu, 1 November 2026
Nuraini dengan sigap akan mengambil langkah hukum demi mencari keadilan,
“Saya siap membuat laporan polisi ke polres Aceh Tamiang, untuk mencari keadilan atas kerugian yang saya alami, hal ini sudah lama berlarut larut dengan janji janji yang tidak kunjung ada, dari surat perjanjian juga sudah lewat jauh,” Ujar Nuraini saat memberikan keterangan di kantor Redaksi Beritaaktual. Online.
Dasar Hukum: Pasal 492 KUHP
Perbuatan memberikan janji palsu untuk menguasai uang orang lain secara tegas diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023), yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Unsur Pidana yang Terpenuhi
No Unsur Hukum Fakta di Lapangan
1 Maksud menguntungkan diri sendiri Pelaku menerima uang sebesar Rp165 juta
2 Rangkaian kebohongan/tipu muslihat Menjanjikan bisa meloloskan jadi ASN padahal tidak memiliki wewenang
3 Menggerakkan korban menyerahkan uang Korban memberikan uang karena percaya janji tersebut
Semua unsur tersebut terpenuhi, sehingga perbuatan pelaku memenuhi syarat pidana penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP. Adanya kwitansi maupun surat perjanjian tidak menghilangi sifat pidana jika sejak awal perjanjian tersebut didasari oleh kebohongan .
Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan berkeadilan,
Catatan Redaksi : Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,












