Minta Hapus Berita soal Dugaan Penipuan Rp165 Juta, Oknum S: “Jangan Bawa Nama MAA” — Surat Perjanjian Tunai Nyatanya Belum Selesai

ACEH TAMIANG — BeritaAktual.Online.

Tak lama setelah pemberitaan berjudul “Diiming-imingi Janji Lolos ASN, Seorang Warga di Aceh Tamiang Tertipu Rp165 Juta” terbit, pihak yang diduga sebagai pelaku berinisial S menghubungi awak media dan meminta pemberitaan tersebut dihapus. S menyanggah isi berita dan meminta nama lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) tidak dibawa-bawa dalam pemberitaan. Sabtu, 31 Oktober 2026.

 

Dalih S: Sudah Dimediasi dan Sudah Dicicil Rp30 Juta

 

S meminta awak media mencabut pemberitaan tersebut dengan sejumlah alasan:

 

“Itu beritanya tidak benar, tidak seperti itu. Tolong hapus berita itu, jangan bawa-bawa nama lembaga MAA, karena itu urusan saya pribadi, tidak ada urusannya dengan MAA. Persoalan itu sudah dimediasi di kampung, dan saya sudah cicil Rp30 juta,” ujar S menyanggah pemberitaan.

 

pengakuan S di benarkan oleh Nuraini, janji pembayaran cicil 30 juta sudah di tepati, namun jauh dari tanggal yang di tetap kan dalam Perjanjian bahkan hingga berganti tahun,

 

“benar, untuk nilai 30 juta dalam Perjanjian sudah di bayarkan, namun jauh dari tanggal yang di tetapkan, sampai ganti tahun baru di bayarkan, sekarang tinggal 135 juta yang belum di bayarkan, sudah jauh dari perjanjian, “ungkap Nuraini.

 

Fakta Surat Perjanjian: Jatuh Tempo Sudah Lewat, Sisa Rp135 Juta Belum Dibayar

 

Awak media menelusuri dokumen perjanjian yang dibuat pada 4 Juni 2025 di tingkat kampung, yang disaksikan oleh Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas, dan diketahui oleh Datok Penghulu. Dalam perjanjian tersebut, S mengakui kewajibannya membayar sebesar Rp165 juta dengan ketentuan:

 

melunasi pada 30 Juni 2026: Rp135 juta namun hingga Jatuh tempo, belum juga di bayarkan,

 

Dalam perjanjian juga tertulis tegas: “Jika sampai jatuh tempo S tidak menepati janjinya, S bersedia dibawa ke jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.”

 

Hingga saat ini, sudah berlalu lebih dari empat bulan sejak jatuh tempo pelunasan sisa utang sebesar Rp135 juta, namun kewajiban tersebut belum juga diselesaikan. Alih-alih melunasi, S justru meminta pemberitaan dihapus.

 

Nuraini Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Sampai pemberitaan ini diturunkan, sisa kewajiban sebesar Rp135 juta belum diterima oleh Nuraini. Jika persoalan ini tidak kunjung diselesaikan secara sukarela, Nuraini menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Surat perjanjian sudah ada, saksi sudah lengkap, jatuh tempo sudah lewat. Jika tidak diselesaikan, saya akan lapor ke Polres Aceh Tamiang,” tegas Nuraini.

 

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak terkait. Dokumen perjanjian tersimpan di redaksi sebagai bahan penyiapan berita.

 

Visited 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *