ACEH TAMIANG — BeritaAktual.Online.
Penantian panjang masyarakat terkait aset hasil perkara korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) akhirnya berbuah hasil. Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah resmi mengeksekusi dan menyita lahan sawit seluas 116 hektare sebagai aset yang dirampas untuk negara.
Eksekusi dan pemasangan papan peringatan dilaksanakan pada 7 Oktober 2026.
Eksekusi ini didasarkan pada dua putusan berkekuatan hukum tetap:
Perkara I — Terdakwa Syukri Murdani
Putusan Mahkamah Agung No. 7082 K/PID.SUS/2026 — Kasasi ditolak Dasar putusan: Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 1/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA
Perkara II — Terdakwa Budi Santoso bin Mahidin Nafi
Putusan Mahkamah Agung No. 7081 K/PID.SUS/2026 — Kasasi ditolak
Dasar putusan: Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 2/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA
Dikelola Desa, Hasil Masuk PNBP
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut:
“Benar, lahan tersebut telah disita dan dirampas oleh negara, dan sudah dipasang papan plank eksekusi pada 7 Oktober 2026,” ujarnya di ruang kerjanya.
Terkait pengelolaan pasca-eksekusi, Johanes menjelaskan:
“Hasil kebun kita serahkan kepada Desa setempat untuk dikelola, dan seluruh pendapatannya akan disetorkan melalui rekening Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegasnya.
Apresiasi Masyarakat
Masyarakat menyambut baik langkah ini. Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dinilai tuntas dan transparan dalam menuntaskan perkara yang telah lama ditunggu penyelesaiannya. Selain menegakkan keadilan, hasil pengelolaan kebun sawit ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara sekaligus memberi manfaat bagi warga sekitar.
“Ini bukti hukum berjalan. Yang salah dipertanggung jawabkan, yang menjadi milik negara dikembalikan ke negara. Hasilnya untuk rakyat,” ujar salah satu warga yang mengapresiasi langkah tersebut.
Perkembangan pengelolaan dan penyetoran hasil kebun akan terus dipantau media.












