Bupati Pangandaran Dilaporkan ke Kejati Jabar, Aliansi Aktivis Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Berkedok Infak

BANDUNG,Beritaaktual.online

Polemik penggalangan dana infak untuk peringatan Hari Jadi atau Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran kini memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menuai kritik publik dan DPRD tersebut resmi dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat Agus Satria melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat edaran pengumpulan infak yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

“Laporan sudah saya sampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jawa Barat, Senin (12/10/2026), sekitar pukul 13.02 WIB,” ujar Agus Satria usai melaporkan ke Kejati Jabar.

Berdasarkan tanda terima surat yang diperoleh, pengaduan itu tercatat dengan nomor surat 027/B/Lapdu/Kooc-AHJB/X/2026, dengan perihal laporan Bupati Pangandaran terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Laporan ini menjadi perkembangan penting setelah kebijakan penggalangan infak dengan nominal mulai Rp14.000 hingga Rp1,4 juta mendapat sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pegawai pemerintah daerah.

Bupati Pangandaran Diminta Diperiksa
Dalam dokumen pengaduannya, Aliansi Aktivis Jawa Barat meminta Kejati Jabar mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik terbitnya surat edaran penggalangan dana tersebut.

Sorotan utama diarahkan pada penggunaan instrumen resmi pemerintahan untuk menghimpun dana yang pada prinsipnya merupakan sumbangan sukarela.
Agus Satria menilai penerbitan surat edaran dengan mencantumkan nominal tertentu, kemudian melibatkan struktur birokrasi dalam proses pengumpulannya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan.

Agus secara khusus meminta kejaksaan memanggil Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, panitia pelaksana Milangkala, serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penerbitan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pelapor juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penyusunan surat edaran, mekanisme pengumpulan uang, hingga pihak yang menerima dan mengelola dana.

Dugaan Tekanan terhadap ASN Jadi Sorotan!

Persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata kegiatan infak atau sedekah, melainkan mekanisme penggalangan dana yang menggunakan jalur kedinasan.
Dalam laporan tersebut, Aliansi Aktivis Jawa Barat menilai adanya nominal sumbangan yang dicantumkan dalam surat resmi pemerintah dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap ASN.

Pegawai dinilai berpotensi merasa tidak memiliki kebebasan untuk menolak, terutama apabila permintaan sumbangan disampaikan melalui atasan atau struktur organisasi pemerintahan. Kondisi tersebut oleh pelapor disebut sebagai bentuk tekanan terselubung atau (implicit coercion).

Aliansi mempersoalkan kemungkinan adanya pegawai yang merasa harus menyumbang demi menjaga hubungan dengan pimpinan maupun menghindari dampak terhadap karier dan penilaian kinerja. Meski demikian, dugaan adanya pemaksaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum ada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang memastikan bahwa ASN benar-benar mengalami pemaksaan atau ancaman dalam pengumpulan infak itu.

Potensi Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan !

Aliansi Aktivis Jawa Barat juga menyoroti potensi dana yang dapat terkumpul melalui kebijakan tersebut. Dalam dokumen pengaduan, pelapor menggunakan asumsi jumlah ASN, PPPK, dan unsur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran sekitar 5.000 hingga 6.000 orang.

Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan pelapor, potensi dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta. Namun, angka tersebut merupakan estimasi pelapor, bukan hasil audit atau jumlah dana yang telah dipastikan terkumpul.

Aliansi meminta Kejati Jabar menelusuri apakah terdapat dana yang benar-benar dihimpun, berapa jumlahnya, siapa pengelolanya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan penyalurannya.

“Penelusuran aliran dana dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam kegiatan yang mengatasnamakan kepedulian sosial tersebut,” terangnya.

Singgung Dugaan Pemerasan dalam Jabatan

Dalam konstruksi hukum yang disampaikan, Aliansi Aktivis Jawa Barat turut menyinggung ketentuan mengenai pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pelapor menilai perlu dilakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah penggunaan kewenangan jabatan dalam penggalangan dana memenuhi unsur pelanggaran hukum. Namun, pencantuman dugaan tindak pidana dalam laporan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi korupsi, pungutan liar, atau pemerasan.

“Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah,” ucapnya.

DPRD Sebelumnya Minta Surat Edaran Dicabut

Sebelum laporan disampaikan ke Kejati Jabar, kebijakan pengumpulan infak untuk Milangkala Pangandaran telah menjadi perdebatan. Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026 tertanggal 24 September 2026 memuat ajakan infak dan sedekah dengan nominal bernuansa angka 14, sesuai usia Kabupaten Pangandaran.

Pengumpulan dana direncanakan melalui bendahara pengeluaran masing-masing instansi pada 1–10 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Pangandaran.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin sebelumnya meminta pemerintah daerah mencabut surat edaran itu karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan.
Di sisi lain, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami sebelumnya telah menjelaskan bahwa pengumpulan infak tersebut bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban menyumbang dengan nominal tertentu.

Citra juga menyatakan dana yang terkumpul diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak yatim, bukan untuk membiayai perayaan Milangkala. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperiksa bersama dokumen dan keterangan para pihak agar duduk persoalan dapat diketahui secara utuh.

Empat Tuntutan Aliansi kepada Kejati Jabar

Dalam pengaduan yang telah disampaikan, Aliansi Aktivis Jawa Barat mengajukan sejumlah permintaan kepada Kejati Jabar.
Pertama, kejaksaan diminta menerima dan menindaklanjuti laporan serta mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dalam jabatan yang dipersoalkan pelapor.

Kedua, memanggil dan memeriksa Bupati Pangandaran, Sekretaris Daerah, panitia Milangkala, serta pihak lain yang dinilai mengetahui proses penerbitan dan pelaksanaan surat edaran.

Ketiga, menelusuri mekanisme pengumpulan serta aliran dana, termasuk meminta penghentian proses penarikan uang apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Keempat, memberikan perlindungan kepada ASN yang menolak memberikan sumbangan atau merasa menjadi korban tekanan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kini Bola Ada di Kejati Jabar, Aktivis: Segera Tindak!

Masuknya laporan Aliansi Aktivis Jawa Barat ke Kejati Jabar menandai meningkatnya polemik infak Milangkala Pangandaran dari perdebatan kebijakan publik menjadi pengaduan yang meminta penilaian aparat penegak hukum.

Meski laporan telah diterima melalui PTSP, penerimaan dokumen tersebut belum berarti kejaksaan telah menetapkan adanya tindak pidana atau memulai penyidikan.
Langkah selanjutnya bergantung pada hasil penelaahan dan tindak lanjut Kejati Jawa Barat terhadap materi pengaduan yang disampaikan.

Publik kini menunggu apakah kejaksaan akan meminta klarifikasi dari para pihak, memeriksa mekanisme penggalangan dana, serta menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan pelapor.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejati Jabar mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Tanggapan khusus Bupati Pangandaran terhadap pengaduan yang disampaikan pada Senin (12/10/2026) juga belum diperoleh. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Visited 154

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *