Revitalisasi TK IT Ar-Rabani Luragung Tonggoh Disorot: Pekerja dari Luar Desa, P2SP Disebut Suami Kepala Sekolah

KUNINGAN, Beritaaktual. Online. 

Rabu 21 Oktober 2026,berita aktual.online  Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK IT Ar-Rabani, Desa Luragung Tonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan awak media.

 

Sorotan tersebut mencakup perekrutan tenaga kerja yang disebut berasal dari luar desa, informasi mengenai kepengurusan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), serta keterangan sejumlah orang tua siswa mengenai keberadaan kepala sekolah di tempat kegiatan belajar sementara.

 

Berdasarkan penelusuran awal di lokasi pembangunan, awak media mendapati sejumlah pekerja sedang melaksanakan pekerjaan revitalisasi. Ketika dikonfirmasi mengenai asal daerahnya, salah seorang pekerja mengakui dirinya bukan warga Luragung Tonggoh.

 

“Saya mah orang Cibereum,” ujar pekerja tersebut saat ditanya awak media.

 

Awak media kemudian menanyakan siapa yang menjadi P2SP dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Pekerja itu menyebut bahwa P2SP adalah suaminya, yang menurut keterangan pekerja tersebut bernama Imam dan menjabat sebagai kepala sekolah di SD Cimahi

 

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi langsung kepada pihak kepala TK IT Ar-Rabani, P2SP, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Awak media belum memperoleh dokumen resmi berupa surat keputusan pembentukan P2SP maupun daftar tenaga kerja yang terlibat.

 

Pekerja dari luar desa, bagaimana ketentuan program?

 

Persoalan tenaga kerja menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi. Dalam panduan pelaksanaan program revitalisasi satuan PAUD tahun 2026, perekrutan tenaga kerja oleh P2SP diarahkan untuk mengutamakan masyarakat di sekitar satuan pendidikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat

 

Dengan demikian, keberadaan pekerja dari luar desa tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila tenaga kerja lokal tersedia dan memenuhi kebutuhan pekerjaan, perlu dijelaskan mengapa perekrutan justru dilakukan dari luar wilayah.

 

Apakah telah dilakukan pendataan tenaga kerja lokal? Bagaimana mekanisme penentuan pekerja? Apakah ada pertimbangan teknis, keahlian, ketersediaan tenaga, atau alasan lain yang mendasari keputusan tersebut?

 

Pertanyaan itu penting agar pelaksanaan program yang menggunakan bantuan pemerintah dapat berjalan secara transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

 

P2SP disebut suami kepala sekolah, perlu penjelasan terbuka

 

Informasi mengenai P2SP yang disebut merupakan suami kepala sekolah juga menjadi perhatian dalam penelusuran ini.

 

Awak media belum menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun konflik kepentingan. Namun, hubungan keluarga antara pihak yang disebut sebagai P2SP dan kepala sekolah perlu dikonfirmasi, termasuk kedudukan, kewenangan, serta pembagian tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan revitalisasi.

 

Publik berhak mengetahui apakah P2SP telah dibentuk melalui surat keputusan resmi, siapa saja anggotanya, siapa penanggung jawabnya, dan bagaimana pengawasan terhadap penggunaan bantuan dilakukan.

 

Terlebih, program revitalisasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Karena itu, keterbukaan dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban anggaran menjadi hal yang penting.

 

Keberadaan kepala sekolah di tempat belajar sementara dipertanyakan

 

Dalam penelusuran lanjutan, awak media mendatangi ruang kelas belajar sementara yang berada tidak jauh dari lokasi pembangunan.

 

Saat berbincang dengan sejumlah orang tua siswa mengenai keberadaan kepala sekolah, awak media memperoleh keterangan bahwa kepala sekolah disebut jarang berada di tempat.

 

Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Belum diperoleh penjelasan mengenai jadwal kehadiran, tugas kedinasan di luar sekolah, maupun mekanisme pengawasan kegiatan belajar selama pembangunan berlangsung.

 

Persoalan ini perlu mendapat perhatian karena proses revitalisasi tidak boleh mengganggu pelayanan pendidikan dan keselamatan peserta didik. Kegiatan belajar sementara harus tetap terkelola dengan baik, sementara kepala sekolah dan pihak terkait perlu memastikan kegiatan pendidikan berlangsung sesuai ketentuan.

 

Meminta klarifikasi dan keterbukaan

 

Awak media meminta Kepala TK IT Ar-Rabani, P2SP, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan mengenai:

 

1. Surat keputusan pembentukan P2SP dan susunan personelnya.

 

2. Dasar penunjukan pihak yang disebut sebagai P2SP, termasuk hubungan keluarga yang dikonfirmasi dalam pemberitaan ini.

 

3. Mekanisme perekrutan tenaga kerja dan alasan penggunaan pekerja dari luar Desa Luragung Tonggoh.

 

4. Nilai bantuan revitalisasi, rencana anggaran biaya, progres pekerjaan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

 

5. jadwal kehadiran kepala sekolah serta pengawasan kegiatan belajar di ruang kelas sementara.

 

Pemberitaan ini merupakan penelusuran awal. Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, P2SP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

Transparansi diperlukan bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan bantuan revitalisasi benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat bagi peserta didik serta masyaraka

 

Dewa

Kaperwil jabar

Visited 8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *