KUNINGAN – Beritaaktual. Online.
Sabtu 7 November 2026,beritaaktual.online,- Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk peningkatan sarana dan prasarana TK Nurul Qolbi menjadi sorotan setelah tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pembangunan.
Program revitalisasi tersebut tercatat memiliki nilai bantuan sebesar Rp938.715.000. Dengan nilai anggaran yang tidak sedikit, pelaksanaan pembangunan semestinya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, mutu pekerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Namun, hasil pantauan tim awak media di lapangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius, khususnya terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja.
Saat tiba di lokasi, awak media bertemu dengan P2SP bernama Dayat. Ketika ditanyakan mengenai keberadaan kepala sekolah, Dayat menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat. Awak media kemudian menanyakan siapa nama kepala sekolah tersebut dan Dayat menjawab bahwa kepala sekolah bernama Arif.
Awak media selanjutnya menanyakan keberadaan papan informasi proyek. Dayat menjelaskan bahwa papan tersebut berada di bagian bawah lokasi pembangunan. Tim kemudian menuju lokasi yang dimaksud untuk mendokumentasikan papan informasi proyek sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik.
Di tengah kegiatan investigasi, awak media mendapati seseorang yang belakangan diketahui sebagai Kepala Sekolah Arif sedang mengambil foto dan merekam video terhadap awak media secara diam-diam.
Ketika didatangi dan dimintai penjelasan mengenai tindakannya, Arif menjawab bahwa awak media juga melakukan pengambilan foto di lokasi miliknya.
” Bapak juga foto-foto lokasi saya. Memangnya salah kalau saya foto dan videoin Bapak? Ini kan lokasi saya,” demikian jawaban Arif sebagaimana disampaikan saat terjadi komunikasi di lokasi.
Peristiwa tersebut menjadi bagian dari dinamika di lapangan. Namun, hal yang jauh lebih penting untuk dijelaskan kepada publik adalah bagaimana pengawasan pelaksanaan bantuan revitalisasi dan standar keselamatan pekerja benar-benar diterapkan.
PEKERJA TANPA APD, KESELAMATAN JANGAN DIANGGAP SEPELE
Dalam pantauan awak media, sejumlah pekerja terlihat melaksanakan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan APD sebagaimana standar keselamatan pekerjaan konstruksi.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Kepala Sekolah Arif menyampaikan bahwa pada awal pembangunan para pekerja menggunakan APD. Ketika ditanya mengapa saat investigasi berlangsung pekerja tidak mengenakan APD, Arif menjawab bahwa perlengkapan APD tersedia.
“Barang APD ada,” tutur Arif.
Pernyataan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung. Sebab, ketersediaan APD tidak otomatis berarti kewajiban keselamatan telah dilaksanakan. APD harus digunakan sesuai potensi bahaya dan jenis pekerjaan yang sedang dilakukan.
Keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas, bukan pula hanya untuk memenuhi tulisan yang tercantum pada papan informasi proyek. Keselamatan harus diterapkan selama kegiatan pembangunan berlangsung.
REGULASI K3 JANGAN HANYA MENJADI PAJANGAN
Persoalan ini patut menjadi perhatian serius karena Indonesia memiliki ketentuan hukum yang mengatur keselamatan kerja.
1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ketentuan ini mewajibkan pemenuhan syarat keselamatan kerja, termasuk penyediaan alat perlindungan diri dan perlindungan tenaga kerja dari potensi bahaya di tempat kerja.
2. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan ini menjadi landasan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara terencana dan terukur.
3. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Ketentuan ini menjadi pedoman penerapan keselamatan dalam pekerjaan konstruksi sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan persoalan sepele. Pelaksana pekerjaan dan pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan konstruksi harus memastikan perlindungan pekerja diterapkan secara nyata.
DINAS PENDIDIKAN DIMINTA SEGERA TURUN KE LAPANGAN
Melihat kondisi tersebut, Dinas Pendidikan yang membidangi pendidikan anak usia dini diminta tidak hanya melakukan pengawasan melalui laporan administrasi atau dokumentasi di atas meja.
Dinas terkait harus segera turun langsung ke TK Nurul Qolbi untuk melakukan pemeriksaan terhadap:
* Penerapan K3 dan penggunaan APD oleh seluruh pekerja.
* Ketersediaan sertakelayakan perlengkapan keselamatan kerja.
* Kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan rencana teknis.
* Transparansi penggunaan dana bantuan Rp938.715.000.
* Kelengkapan administrasi dan dokumentasi pertanggungjawaban P2SP.
* Pengawasan mutu dan progres fisik pembangunan.
Jangan sampai program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang bekerja membangunnya.
AWAK MEDIA BUKAN MUSUH, PENGAWASAN ADALAH BAGIAN DARI KONTROL PUBLIK
Perlu dipahami bahwa kedatangan awak media ke lokasi bukan untuk mengganggu aktivitas pembangunan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dalam melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, dokumentasi, serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait.
Pengambilan gambar dan video dalam kegiatan jurnalistik merupakan bagian dari proses memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sikap saling menghormati antara pihak pelaksana kegiatan dan insan pers semestinya dikedepankan. Apabila terdapat keberatan terhadap proses dokumentasi, hal tersebut dapat disampaikan secara baik-baik tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
JANGAN TUNGGU ADA KECELAKAAN BARU BERTINDAK!
Awak media mendesak Dinas Pendidikan, pengawas teknis, serta instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan revitalisasi TK Nurul Qolbi.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, harus ada tindakan korektif dan evaluasi sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Anggaran bantuan pemerintah sebesar Rp938.715.000 merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Bukan hanya hasil bangunannya yang harus diperhatikan, tetapi juga proses pengerjaan, kualitas konstruksi, transparansi anggaran, dan keselamatan para pekerja.
Keselamatan pekerja bukan pilihan. APD bukan pajangan. Pengawasan bukan formalitas.
Publik berhak mengetahui apakah bantuan pemerintah tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru menyisakan persoalan yang harus segera dibenahi.
TIM INVESTIGASI BERITA AKTUAL ONLINE
Berani Mengungkap Fakta.
“Jangan sampai anggaran negara hampir satu miliar rupiah dikucurkan untuk membangun fasilitas pendidikan, tetapi keselamatan pekerjanya justru luput dari perhatian. Dinas Pendidikan harus turun, periksa faktanya, awasi pekerjaannya, dan pastikan setiap rupiah dipertanggungjawabkan.”
Dewa
Kaperwil jabar












