REDELONG / BeritaAktual.Online
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan standar penyelesaian layanan selama 10 hari kerja. Kegiatan Zoom Meating di laksanakan Gedung Pertanahan Bener Meriah yang di Ikuti di seluruh wilayah Provinsi Aceh 23 Kab/Kota ,Kamis , 5 Novemeber 2026 Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, kepastian, transparansi, serta kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Program PERINTIS merupakan salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat proses pelayanan pertanahan melalui penyederhanaan alur kerja, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Dr.Ir.Arinaldi,S.SiT.SH.M.M,QCRO yang sambutan di wakilli oleh Mustafa ,S.ST.MM Dalam menjelaskan bahwa hampir 80 persen layanan pertanahan berkaitan dengan peralihan hak. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan proses pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dan kemudahan dalam menyelesaikan urusan pertanahan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPN, pemerintah daerah, PPAT, serta pemangku kepentingan lainnya agar seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam program PERINTIS, standar penyelesaian layanan ditargetkan maksimal 10 hari kerja. Sebagai contoh, proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari kerja, pembuatan akta PPAT dua hari kerja, serta verifikasi pelaporan akta oleh BPN dua hari kerja, hingga tahapan penyelesaian peralihan hak.
Program tersebut juga didukung dashboard pemantauan terintegrasi yang dapat digunakan BPN, PPAT, dan pemerintah daerah untuk memantau perkembangan pelayanan serta mengidentifikasi berbagai hambatan secara langsung. Sebagai Pemateri , Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Dr. Heri Mulianto, S.ST., M.Si., QRMP.,Irfan ,S.T ,M.GISc Kepala Bidang /Kepala Subbidang Pengembangan Sistem Infomasi di Pusdatin Kementrian ATR/BPN, Ainun Fauziyah Bahary Pengelola Sistem dan Jaringan PUSDATIN Kementrian ATR/BPN.
Dalam kesempatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Edi Pranata, S.S.T., turut mengikuti kegiatan tersebut bersama jajaran terkait Pemda Dinas Komunikasi Dan Informatika Bener Meriah ,BPKA Bener Meriah.PPAT/PPAT. berbagai persoalan teknis pelayanan pertanahan di sejumlah daerah turut dibahas, termasuk persoalan verifikasi BPHTB, akurasi pemetaan bidang tanah, geotagging, tumpang tindih sertifikat, serta optimalisasi sistem informasi pertanahan.
Dalam sesi pembahasan yang berkaitan dengan Kabupaten Bener Meriah, Dinas Terkait yang terlibat menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan program PERINTIS. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait batas waktu tiga hari dalam proses verifikasi BPHTB dan penerapan mekanisme fiktif positif.
Menanggapi hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal ATR/BPN menjelaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya bertujuan mendorong percepatan pelayanan publik. Batas waktu tiga hari bukan merupakan bentuk pemaksaan, melainkan komitmen bersama untuk memberikan kepastian penyelesaian layanan kepada masyarakat.
Selain itu, pembahasan juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan data fisik dan yuridis bidang tanah. Apabila ditemukan indikasi tumpang tindih atau permasalahan lainnya, informasi tersebut harus segera disampaikan melalui mekanisme koordinasi agar dapat ditindaklanjuti secara berjenjang.
Kegiatan sosialisasi ini juga membahas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berdasarkan Surat Edaran (SE), serta peluncuran dan penyelarasan penggunaan aplikasi integrasi untuk mendukung pelaksanaan program PERINTIS.
Melalui implementasi program tersebut, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bener Meriah semakin cepat, transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mendukung penguatan koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, PPAT, dan seluruh pihak terkait sehingga berbagai kendala administrasi maupun teknis dapat diselesaikan secara bersama demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.
(HAIDIR/CAKDIR)












