Jual BBM Pakai Jerigen Masih Terjadi di SPBU Aceh Tamiang, Petugas: “Itu Tak Perlu Dibahas”

0:00

Aceh Tamiang – Beritaaktual.Online.

Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan wadah jerigen masih saja ditemukan. Pelanggaran prosedur ini terlihat jelas terjadi di SPBU 14.244.434 yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Kampung Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Tim media memotret langsung aksi petugas yang mengisi bahan bakar Pertalite ke dalam wadah jerigen berkapasitas sekitar 35 liter. Padahal, aturan yang berlaku mewajibkan BBM diisi langsung ke tangki kendaraan, kecuali memiliki izin khusus.

 

Seorang petugas SPBU yang menyebut dirinya “Ipul” (diduga bukan nama asli karena tidak mengenakan name tag).

 

Kejadian itu terjadi di SPBU 14.244.434, Jalan Medan – Banda Aceh, Kampung Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kejadian berlangsung pada hari Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Penjualan BBM menggunakan jerigen dianggap melanggar prosedur keamanan dan standar operasional (SOP) yang ditetapkan, serta berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun penyalahgunaan bahan bakar.

 

Saat dikonfirmasi terkait praktik tersebut, petugas tersebut justru meremehkan pertanyaan dan menyatakan hal tersebut tidak penting untuk diperbincangkan.

 

“Itu tak perlu dibahas, banyak hal lain yang lebih penting yang perlu dilakukan,” ujar petugas tersebut dengan nada tidak ramah saat ditanya alasan pengisian ke jerigen, seolah tindakan tersebut diperbolehkan.

 

Masyarakat dan pihak media berharap aparat penegak hukum (APH) serta pihak pengelola SPBU dapat segera menindaklanjuti temuan ini. Penjualan BBM harus sesuai prosedur, yaitu diisi langsung ke dalam tangki kendaraan demi keamanan dan keteraturan distribusi.

 

Reporter: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *