ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
Sebuah kecelakaan kerja tragis terjadi di wilayah hukum Polsek Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Senin, 11 Mei 2026. Seorang pekerja bernama Khairudin, warga Tualang Niat, Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun, meninggal dunia saat sedang bertugas di areal perusahaan perkebunan PT Rongoh Mas Lestari. Peristiwa ini kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul perbedaan keterangan mengenai jaminan perlindungan kerja yang seharusnya diterima korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber internal perusahaan, korban yang berstatus sebagai tenaga kerja bulanan tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat musibah terjadi. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan sosial bagi pekerjanya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Korban atas nama Khairudin merupakan tenaga kerja bulanan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Manajer PT Rongoh Mas Lestari membenarkan terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa Khairudin. Namun, pihak perusahaan membantah dugaan tersebut dan menyatakan sebaliknya.
“Benar, ada kecelakaan kerja di sini. Korban bernama Khairudin, warga Kampung Selamat, meninggal dunia. Tapi soal BPJS, sudah kami daftarkan,” jelas Manajer perusahaan.
Kontradiksi pernyataan ini memicu kecurigaan publik. Masyarakat mempertanyakan kapan tepatnya pendaftaran dilakukan—apakah memang sudah berjalan sebelum kejadian, atau justru baru diurus setelah korban meninggal dunia. Jika terbukti korban belum terdaftar saat kecelakaan terjadi, hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap aturan ketenagakerjaan.
Hingga kini, diketahui kedua belah pihak masih dalam proses pembicaraan untuk mencapai perdamaian. Meski demikian, masyarakat menilai penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum dan kelalaian perusahaan.
Publik pun mendesak Dinas Tenaga Kerja serta aparat penegak hukum untuk turun tangan langsung memeriksa masalah ini secara menyeluruh, tidak sekadar menunggu laporan di balik meja. Pengawasan ketat dinilai sangat diperlukan agar perusahaan tidak menjadikan keselamatan kerja dan jaminan sosial hanya sebagai formalitas semata, serta memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.












