Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online.
Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, dinilai berjalan lambat dan terkesan jalan di tempat padahal sudah berproses lebih dari satu tahun. Kondisi ini pun menuai sorotan tajam dari masyarakat maupun kalangan praktisi hukum.
Sarwo Edi, S.H., S.Pd., selaku Bendahara Yayasan Pejuang Penegak Keadilan yang bergerak di bidang hukum, mengkritik kinerja pihak kejaksaan yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kemajuan berarti atau langkah nyata yang diambil penyidik, padahal kasus ini sudah lama ditangani.
“Kasus itu kan sudah lebih satu tahun ditangani pihak kejaksaan, namun terkesan jalan di tempat. Ada apa dengan kejaksaan kita? Sampai detik ini belum ada aksi nyata. Saya selaku praktisi hukum meminta kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk segera menetapkan tersangka bagi para terduga pelaku,” tegas Sarwo Edi saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan KIP Aceh Tamiang tersebut masih dalam proses.
“Waalaikumsalam, Penyidikan masih berjalan,” tulis Kajari secara singkat.
Kendati demikian, masyarakat luas berharap Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dapat bekerja secara jujur, terbuka, profesional, dan adil. Publik menuntut adanya kepastian hukum serta harapan agar kasus ini segera terungkap dan pelakunya segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.












