LBH PKM Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM senilai Rp 310 Juta di BUMDESMA Kadugede

Kuningan,beritaaktual.online,

Rabu 15 Juli 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pojok Kesetaraan Masyarakat (PKM), sebagai lembaga yang konsisten bergerak di bidang penegakan hukum, keadilan sosial, dan pengawasan hak-hak masyarakat, secara resmi melalui surat somasi bernomor: 046/LBH-PKM/VII/2026, menyampaikan Pernyataan Sikap Moral dan Hukum (Somasi) kepada Ketua BUMDESMA Berkah Amanah Mandiri LKD Kecamatan Kadugede kabupaten Kuningan, Jawabarat.

 

Menurut pimpinan kantor perwakilan LBH PKM kabupaten Kuningan Drs.Iis Santoso, langkah hukum ini diambil berdasarkan himpunan laporan dan aduan masyarakat Kecamatan Kadugede terkait kondisi kemandekan dana modal usaha bernilai ratusan juta rupiah yang dikelola oleh BUMDESMA Berkah Amanah Mandiri LKD

 

“LBH PKM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi warga Kadugede dan siap mendampingi masyarakat serta mengambil langkah hukum lebih lanjut demi tegaknya keadilan dan kembalinya hak ekonomi warga,” ujar Iis Santoso. (15/7/2026). Lebih lanjut pemaparan surat somasi LBH Pojok Kesetaraan Masyarakat menyampaikan :

FAKTA DAN DUDUK PERKARA

Dana Mandek Ratusan Juta Rupiah Terdapat dana modal usaha yang bersumber dari aset eks PNPM Mandiri Perdesaan bernilai ratusan juta rupiah yang saat ini dalam kondisi macet, mandek, dan tidak bergulir di masyarakat.

Pelanggaran Regulasi Program Dana tersebut terkunci akibat adanya dugaan kuat bahwa oknum pengurus BUMDESMA melakukan pelanggaran terhadap regulasi tata kelola program dana eks PNPM.

Keterlibatan Mantan Pejabat dan Pengurus Berdasarkan investigasi dan laporan warga, aliran dana yang macet teridentifikasi dikuasai/digunakan oleh:

Mantan Camat Kadugede (Inisial A): Diduga menguasai/menggunakan dana sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) sejak tahun 2022 tanpa ada penyelesaian.

Mantan Direktur BUMDESMA (Inisial YS): Diduga menguasai/menggunakan dana sebesar Rp 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) sejak tahun 2024 yang hingga kini belum dikembalikan.

Keresahan dan Kerugian Warga Masyarakat Kecamatan Kadugede mempertanyakan transparansi, tanggung jawab, serta ketegasan pengurus BUMDESMA saat ini dalam menyelesaikan piutang macet total Rp 310.000.000,- tersebut, mengingat dana tersebut merupakan hak publik untuk pemberdayaan ekonomi desa.

 

TINJAUAN MORAL DAN HUKUM

Tinjauan Moral dan Etika Publik Dana eks PNPM adalah amanah undang-undang yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan dan kemandirian masyarakat perdesaan. Membiarkan dana sebesar Rp 310 juta mandek di tangan oknum mantan pejabat dan mantan pengurus selama bertahun-tahun merupakan bentuk ketidakpedulian sosial dan pelanggaran berat terhadap amanah masyarakat Kadugede.

Tinjauan Aspek Hukum Pidana Penggunaan dana publik yang dikelola BUMDESMA (sebagai badan hukum terafiliasi dengan kekayaan desa/negara) secara tidak wajar berpotensi melanggar unsur-unsur tindak pidana:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Terkait timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyalahgunaan wewenang.

Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP: Terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penggelapan dalam Jabatan.

 

PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN LBH PKM

Menyikapi hal tersebut, LBH Pojok Kesetaraan Masyarakat (PKM) secara tegas menuntut Ketua BUMDESMA Berkah Amanah Mandiri LKD untuk melakukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:

Menuntut Ketegasan Hukum: Mendesak Ketua BUMDESMA yang menjabat saat ini untuk segera melakukan tindakan hukum yang nyata, tegas, dan tidak tebang pilih terhadap Saudara A (Mantan Camat) dan Saudara YS (Mantan Direktur).

Somasi dan Penagihan Terbuka: Memberikan teguran keras (somasi) kepada para terduga untuk segera mengembalikan dana total Rp 310.000.000,- tersebut ke kas BUMDESMA dalam kurun waktu yang ditentukan.

Transparansi Publik: Membuka informasi secara terang benderang kepada masyarakat Kadugede mengenai kendala, kronologi, dan langkah penyelesaian yang sedang ditempuh oleh pengurus.

Langkah Hukum Pidana: Apabila dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik pengembalian secara penuh dari oknum-oknum tersebut, LBH PKM mendesak pengurus BUMDESMA atau bersama masyarakat untuk melimpahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kuningan / Polres Kuningan) atas dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan.

 

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *