ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN2 Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, dinilai dikerjakan asal jadi. Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (17/7) menemukan kayu rangka atap yang sudah berayap tetap dipasang, sementara pekerja bekerja di ketinggian tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi ini mempertanyakan kelayakan bangunan serta dugaan pelanggaran aturan hukum dan spesifikasi teknis.
Saat di lokasi, terlihat jelas kayu reng dan resplang yang sudah terindikasi dimakan rayap tetap dipasang, bahkan sudah ditutup dengan seng baru. Selain itu, pekerja yang memasang atap di ketinggian sama sekali tidak mengenakan helm pengaman, sabuk pengaman, maupun perlengkapan keselamatan lain, sehingga berisiko tinggi terjadi kecelakaan kerja.
Konfirmasi Pihak Terkait
Kepala Tukang di lokasi membantah material tidak layak, namun membenarkan banyak ditemukan rayap.
“Kayunya masih bagus bang, soalnya banyak rayap itu kami juga tidak tahu dari mana asalnya. Ada pengawas kok, kalau tidak layak pasti tidak disuruh pasang,” ujarnya.
Konsultan Perencanaan, Khalik, saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat:
“Iya benar saya konsultan perencana. Tapi dalam RAB hanya disiapkan untuk penyisipan reng seng, hanya sekitar 2 batang saja,” katanya tanpa merinci lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Sekolah tidak memberikan respon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada nomor ( +62 853-xxxx-0708 )
Dugaan dasar hukum yang di. Langgar.
1. Penggunaan Material Tidak Sesuai Standar
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 7 ayat (1): Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar teknis, keamanan, keselamatan, dan kesesuaian bahan dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 71: Penyedia wajib menjamin barang/jasa yang diserahkan sesuai spesifikasi teknis, mutu, dan dokumen kontrak; penyimpangan dapat dianggap wanprestasi dan kerugian negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 45 ayat (1): Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan pengguna.
2. Pelanggaran Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 & 14: Pengurus wajib menyediakan dan mewajibkan pemakaian APD yang sesuai; pekerja wajib mematuhi syarat keselamatan kerja demi mencegah kecelakaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Menegaskan kewajiban pengendalian risiko dan penggunaan perlindungan diri di tempat kerja.
Dampak Langsung:
Risiko Keselamatan: Kayu berayap mengancam keruntuhan atap sewaktu-waktu, membahayakan nyawa siswa, guru, dan pekerja.
Bahaya Kecelakaan: Bekerja tanpa APD di ketinggian berpotensi jatuh fatal, cedera berat hingga kematian.
Kerugian Keuangan Negara: Penggunaan material tidak layak dan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai rencana berpotensi merugikan keuangan negara serta menjadi indikasi tindak pidana korupsi.
Penyimpangan Kontrak: Pelanggaran spesifikasi dapat berujung pada penghentian pekerjaan, kewajiban pembongkaran dan pemasangan ulang, serta pencantuman pelaksana dalam daftar hitam pemerintah.
Sanksi yang Dapat Dijatuhkan:
Administratif: Teguran, denda, penggantian kerugian, pembatalan kontrak, hingga larangan ikut lelang.
Pidana: Ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 10% nilai bangunan sesuai aturan konstruksi, serta tuntutan pidana korupsi jika terbukti ada penggelapan.












