ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
Pelaksanaan proyek revitalisasi di lingkungan SDN Matang Seping, Kampung Matang Seping, Kecamatan Banda Mulia, berjalan tanpa papan informasi proyek. Kondisi ini dinilai mencurigakan serta berpotensi melanggar aturan keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (16/7/2026) tidak menemukan papan plank atau papan informasi yang memuat identitas proyek. Masyarakat yang lewat pun tidak mengetahui jenis pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, maupun target waktu penyelesaian.
Rujukan Aturan Hukum
Ketiadaan papan informasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan setiap badan publik wajib memberikan akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk rencana dan pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan dana negara/daerah.
Selain itu, hal ini juga tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta petunjuk teknis pengawasan proyek, yang mewajibkan setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara memasang papan informasi proyek agar dapat diawasi oleh seluruh elemen masyarakat.
Konfirmasi Pihak Terkait
Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Pendidikan Aceh Tamiang melalui Khairul hanya memberikan jawaban singkat.
“SD Matang Seping mendapat bantuan revitalisasi, bang,” ujarnya singkat tanpa merinci nilai anggaran, sumber dana, maupun detail pelaksanaan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Matang Seping mengakui lupa memasang papan plank.
“Dah sy kasi tau cek mat ada plang ya tp lupa d pasang ya, ” Jawabannya singkat.
Pentingnya Transparansi
Ketentuan pemasangan papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap kualitas, volume, dan kesesuaian proyek dengan rencana. Ketiadaan papan informasi berpotensi menimbulkan dugaan ketidakterbukaan hingga penyimpangan penggunaan anggaran.
Masyarakat dan pengawas mendesak pihak berwenang segera melengkapi papan informasi proyek sesuai aturan serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi : Media ini membuka hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
Liputan : Fahrijal












