Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, makin disorot tajam. Meski sekolah ini tercatat menerima total Dana BOS hingga Rp742,5 juta sepanjang tahun 2026, sejumlah siswa justru mengaku masih dikenakan biaya pembelian sampul buku saat meminjam buku pelajaran di perpustakaan, Rabu (29/7/2026).
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, makin disorot tajam. Meski sekolah ini tercatat menerima total Dana BOS hingga Rp742,5 juta sepanjang tahun 2026, sejumlah siswa justru mengaku masih dikenakan biaya pembelian sampul buku saat meminjam buku pelajaran di perpustakaan, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, pada semester I tahun ini saja sekolah telah menerima kucuran dana BOS sebesar Rp371.250.000. Besaran anggaran tersebut sejatinya dialokasikan untuk menunjang seluruh kebutuhan operasional pendidikan, termasuk penyediaan fasilitas dan perlengkapan penunjang kegiatan belajar mengajar tanpa membebani peserta didik.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus merogoh kocek saat meminjam buku paket. “Saya ambil sembilan buku di perpustakaan, lalu diminta membayar biaya sampul sebesar Rp9.000,” ungkapnya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, Kepala Perpustakaan SMPN 2 Kejuruan Muda, Ismawati, S.Pd, membenarkan adanya ketersediaan sampul buku yang diperjualbelikan. Ia berdalih pembelian tersebut tidak bersifat wajib. “Memang ada kami sediakan dan jual sampul, tapi sama sekali tidak ada unsur pemaksaan,” kilahnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah saat dimintai keterangan hanya menegaskan bahwa pengadaan buku telah dilakukan sesuai prosedur dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas). “Kami belanja buku sudah mengikuti ketentuan dalam Arkas,” ujarnya singkat.
Langgar Aturan Dana BOS dan Undang-Undang Pendidikan
Praktik pungutan ini dinilai jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, dinyatakan secara tegas bahwa dana tersebut wajib digunakan untuk membiayai operasional sekolah agar penyelenggaraan pendidikan berjalan lancar tanpa memungut biaya dari siswa untuk kebutuhan yang sudah dialokasikan dalam anggaran tersebut.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pengenaan biaya yang tidak sesuai aturan juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti merugikan keuangan negara atau membebani masyarakat secara melawan hukum.
Desak Audit dan Tindakan Tegas
Temuan ini memicu gelombang pertanyaan dari berbagai pihak terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut. Publik mempertanyakan apakah pengadaan sarana penunjang pembelajaran benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta bagaimana mekanisme pengawasan yang dijalankan Dinas Pendidikan setempat.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, aparat penegak hukum diminta tak segan memproses dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku.












