Gawat,, Aturan Dilanggar SMPN2 Kejuruan Muda Diduga Jual Seragam Dan Atribut, PP NO 17/2010 Pasal 181 Dikangkangi

Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online. 

Praktik pungutan lewat jalur penjualan seragam dan atribut sekolah di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, memicu kecaman keras. Langkah pihak sekolah yang berlindung di balik keputusan rapat komite dinilai jelas melawan hukum, secara terang-terangan mengangkangi larangan tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181.

Berdasarkan penelusuran awak media, sekolah diduga aktif memperjualbelikan beragam perlengkapan, mulai dari baju olahraga, baju batik, jilbab hingga dasi dengan nilai yang cukup membebani orang tua siswa. Ironisnya, sejumlah siswa mengaku sudah melunasi pembayaran, namun barang yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Salah seorang siswa yang enggan disebutkan namanya merinci biaya yang harus dikeluarkan.
“Kami membeli baju olahraga Rp175.000, baju batik Rp125.000, jilbab Rp70.000, dan dasi Rp25.000. Itu pun barangnya belum kami terima semuanya,” ungkapnya penuh keberatan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Mailisdawati, S.Pd, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia berdalih pihak sekolah hanya sekadar membantu pengadaan atas dasar kesepakatan dalam rapat komite dan permintaan wali murid.

“Kami hanya membantu pengadaan pakaian dan perlengkapan atribut itu berdasarkan permintaan wali murid dalam rapat komite sekolah, Bang,” kilahnya.

Dalih Komite Tak Bisa Membatalkan Aturan Hukum
Alasan tersebut dinilai tidak berdasar secara hukum. Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 secara mutlak menegaskan: “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.”

Ketentuan ini dibuat untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik pungutan liar yang membebani masyarakat. Kesepakatan rapat komite sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan larangan peraturan pemerintah tersebut.

Desak Tindakan Tegas dan Evaluasi Kepemimpinan
Mencuatnya temuan ini memicu desakan luas dari masyarakat. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas diminta segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana atau penyalahgunaan wewenang.

Publik juga menyoroti kebisuan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang terkait kasus ini. Masyarakat mendesak instansi terkait segera mengevaluasi kepemimpinan di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda. Jika dinilai tidak cakap atau sengaja mengabaikan aturan hukum yang berlaku, Pelaksana Tugas Kepala Sekolah diminta untuk segera mundur dari jabatannya demi menjaga marwah pendidikan dan penegakan aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *