Proyek Revitalisasi SDN Maleber Diselimuti Dugaan Kejanggalan: Material Dipertanyakan, Aset Bongkar Tanpa Dasar Administrasi

KUNINGAN – Beritaaktual. Online. 

Jum’at 31 Juli 2026, beritaaktual.online,- Proyek Revitalisasi SDN Maleber, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.249.669.715 menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi pengawas maupun aparat penegak hukum apabila terbukti benar.

 

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi pada Kamis (30/7/2026), ditemukan indikasi penggunaan material rangka atap baja ringan yang diduga tidak seragam. Sebagian material tampak menggunakan produk berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara sebagian lainnya diduga menggunakan material yang belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan spesifikasi pekerjaan, memengaruhi kualitas konstruksi bangunan, serta tidak sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi, perwakilan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) meminta agar awak media tidak “terlalu berlebihan” dalam menelusuri material proyek. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan, mengingat proyek ini menggunakan dana APBN yang pelaksanaannya terbuka untuk diawasi oleh masyarakat dan media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

 

Di sisi lain, temuan tersebut semestinya menjadi perhatian bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan tidak cukup hanya dibuktikan melalui kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan bahwa mutu material, volume pekerjaan, dan metode pelaksanaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak.

 

Selain dugaan penggunaan material yang tidak seragam, penelusuran di lapangan juga menemukan adanya pembongkaran sejumlah aset lama sekolah. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan mengenai proses inventarisasi, penilaian, maupun mekanisme penghapusan aset tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila proses pembongkaran dilakukan tanpa administrasi yang sah, maka persoalan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.

 

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibayarkan penuh sesuai nilai kontrak, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum, termasuk potensi kerugian keuangan negara. Karena itu, diperlukan audit dan pemeriksaan yang menyeluruh berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pengujian material, serta kondisi faktual di lapangan.

 

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diharapkan melakukan pendalaman secara objektif terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari pengadaan material, pengawasan pekerjaan, kesesuaian volume, hingga pengelolaan aset hasil pembongkaran.

 

Proyek revitalisasi sekolah yang dibiayai melalui APBN pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh dari seluruh pihak terkait agar penggunaan uang negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, maupun hukum.

 

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *