Kapolres Sergai Ungkap 27 Tersangka Narkoba dan 8 Pelaku Kejahatan, Curanmor hingga Kabel Tol Dibongkar

 

SERDANG BEDAGAI ,beritaaktual.online — Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Sergai periode Agustus hingga September 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

27 Tersangka Narkoba Diamankan

Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satres Narkoba Polres Sergai mencatat 22 laporan polisi dengan 27 tersangka sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 tersangka laki-laki dan dua perempuan. Polisi mengklasifikasikan 18 orang sebagai pengedar dan sembilan orang sebagai pengguna.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit handphone, tiga bong, delapan kaca pirex, enam timbangan, plastik klip, uang tunai Rp1.515.000 serta tiga unit sepeda motor.

Dua kasus narkoba menjadi perhatian dalam periode tersebut.

Edarkan Ekstasi, Pemuda 20 Tahun Diamankan

Kasus menonjol pertama terjadi di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, pada 12 Agustus 2026.

Polisi mengamankan MHA alias J (20). Dari penangkapan tersebut ditemukan satu tas hitam berisi kotak rokok yang menyimpan 21 butir ekstasi dengan beberapa warna berbeda serta satu unit handphone Redmi.

Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya tergolong berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sabu 6,38 Gram, Pria 30 Tahun Ditangkap

Kasus menonjol berikutnya terjadi di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada 2 September 2026.

Polisi menangkap AWN alias P (30) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka diamankan sabu dengan berat bruto 6,38 gram, terdiri dari 10 paket kecil seberat 2,49 gram, satu paket besar seberat 2,73 gram dan satu paket sedang seberat 1,16 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita kaca pirek, skop, plastik klip kosong, kotak rokok serta satu unit handphone Vivo.

Satreskrim Ungkap 5 Kasus, 8 Tersangka

Sementara itu, Satreskrim Polres Sergai mengungkap lima laporan polisi dengan delapan tersangka selama periode Agustus-September 2026.

Rinciannya terdiri dari satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tidak terdapat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam data yang dipaparkan.

Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian mobil microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Mobil milik Muchtar Lupti tersebut dilaporkan hilang pada 1 April 2026 dengan kerugian sekitar Rp110 juta.

Dalam kasus ini polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni MR alias A, SS alias R, EG alias B dan S. Polisi menyebut mobil tersebut telah berpindah tangan sebelum akhirnya dijual secara terpisah-pisah.

Motif yang disampaikan polisi adalah kebutuhan ekonomi.

102 Meteran Air Hilang, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus lainnya adalah pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Sergai.

Kasus tersebut berkaitan dengan laporan pencurian meteran air di wilayah Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, serta wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Dari hasil pendataan, disebutkan 102 kepala keluarga melaporkan kehilangan meteran air, dengan rincian 22 meteran di Desa Gempolan, 45 meteran di Desa Sei Rampah dan 35 meteran di Desa Sei Rejo.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp40,8 juta.

Polisi menangkap MS alias M (20) dan R alias B (21) di Dusun I Desa Sei Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui melakukan pencurian dengan cara menendang pipa meteran kemudian mencopot meteran tersebut.

Polisi masih memburu dua orang lainnya yang disebut berinisial J dan F.

Kabel Rambu Tol Dicuri, Residivis Kembali Ditangkap

Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian kabel dan aset rambu jalan tol di akses keluar-masuk Tol Perbaungan, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.

Dalam perkara ini, polisi menangkap MSS alias P (35), yang disebut merupakan residivis kasus pencurian kabel tol pada 2019.

Kerugian PT Jasa Marga akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp81.110.587,99.

Aset yang hilang dan dirusak antara lain kabel NYY, STOS/MCB serta empat rambu penunjuk arah.

Tersangka diamankan pada 2 September 2026 di Dusun Jati, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Doorsmeer Dibobol, Kerugian Capai Rp220 Juta

Kasus curat lainnya terjadi di sebuah doorsmeer atau tempat pencucian kendaraan di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.

Korban, Erton Wijaya, mengalami kerugian sekitar Rp220,85 juta setelah berbagai barang di dalam doorsmeer hilang, mulai dari jerjak besi, AC, TV, kipas angin, instalasi kabel listrik, seng, kompor dan tabung gas, kulkas, genset, mesin air, mesin cuci, kompresor hingga hidrolik doorsmeer dan peralatan lainnya.

Polisi menangkap MP alias J (39) pada 4 September 2026 di Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi menyebut terdapat keterangan saksi yang melihat dan memergoki tersangka membawa goni berwarna gelap keluar dari lokasi kejadian.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang lain yang diduga terlibat.

Kapolres: Pengungkapan Terus Dilakukan

Pengungkapan sejumlah perkara tersebut menunjukkan jajaran Polres Sergai terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

Dari keseluruhan pengungkapan periode Agustus-September tersebut, kasus narkotika menjadi perkara dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 27 orang dari 22 kasus, sedangkan Satreskrim mengamankan delapan tersangka dari lima kasus.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap beberapa perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan.

Supriadi Azhar

Visited 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *