Gugatan Praperadilan C N Ditolak, Polres Sergai Segera Limpahkan Berkas Perkara Cabul ke Kejaksaan

 

SERDANG BEDAGAI , beritaaktual.online — Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan C N terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Muhammad Arif Budiman, SH, dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruhnya permohonan Pemohon. Sementara biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan jumlah nihil.

Praperadilan tersebut diajukan C N melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti, S.Ag, SH, MH, bersama M. Muswwad Siregar, SH dan Asrian Efendi Nasution, SH, dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).

Objek yang dipersoalkan dalam gugatan adalah Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka atas nama C N dalam dugaan tindak pidana cabul.

Pemohon sebelumnya meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Namun, setelah melalui proses persidangan, hakim tunggal akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Dalam persidangan, pihak Termohon merupakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.

Pihak kepolisian menghadirkan sejumlah personel sebagai kuasa hukum, di antaranya Kompol Rismanto J. Purba, SH, MH, M.Kn, Penata TK I Thasossa F Sinaga, SE, IPTU Qory Oloan Siregar, SH, MH, IPDA Herru S, SH, MH, serta sejumlah personel Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Sergai.

Penyidik Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Usai putusan praperadilan, Polres Serdang Bedagai memastikan proses perkara pokok tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, menerangkan bahwa penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti perkara tersebut.

“Terhadap perkara pokok sebagaimana laporan pelapor, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku,” terang AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 April 2026, dengan pelapor Indah Permata Sari.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana ketentuan pidana yang tercantum dalam laporan kepolisian.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses penanganan perkara pokok kini akan dilanjutkan penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui tahapan pemberkasan dan selanjutnya disampaikan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

(SUPRIADI AZHAR)

Visited 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *