Kompresor AC SMAN 1 Dolok Masihul Dicuri, Polsek Ringkus Satu Pelaku, Rekannya Masih Buron

 

SERDANG BEDAGAI ,beritaaktual.online — Aksi pencurian kompresor AC di SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya terungkap. Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus seorang pria berinisial RH (28), sementara rekannya berinisial PL masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di SMA N 1 Dolok Masihul, Jalan Mutiara No. 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.

Kasus itu diketahui ketika seorang guru sedang mengajar di Laboratorium IPA dan menyalakan AC. Namun, ruangan tidak kunjung terasa dingin.

Merasa ada yang tidak beres, saksi kemudian memeriksa bagian unit luar AC. Betapa terkejutnya saksi ketika mengetahui kompresor AC merek Samsung telah hilang setelah dibongkar.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dolok Masihul. Akibat pencurian itu, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya petugas akhirnya membuahkan hasil.

Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H., berhasil mengamankan RH.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial PL, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga plat body cover/casing AC merek Samsung yang sebelumnya dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujar Bringin Jaya.

Ia mengimbau masyarakat maupun pengelola fasilitas publik, khususnya fasilitas pendidikan, agar meningkatkan pengamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” katanya.

Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, polisi masih memburu PL dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun keberadaan kompresor AC yang dicuri.

(SUPRIADI AZHAR)

Visited 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *