KUNINGAN — Beritaaktual. Online.
Rabu 9 September 2026, beriitaaktual.online,- Aktivitas penampungan limbah oli bekas di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan. Tim media mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan limbah oli bekas yang dikelola oleh PT Dame Alam Sejahtera.
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Dewa, Kaperwil Jabar Berita Aktual Online, bersama WR, Kabiro Kuningan Tipikor Investigasi News.id, untuk melakukan konfirmasi langsung terkait aktivitas penampungan dan legalitas pengelolaan limbah oli bekas di lokasi tersebut.

Dalam konfirmasi di lapangan, pengelola yang disebut berinisial BP menyampaikan bahwa lokasi di Sangkanmulya tersebut baru digunakan sebagai tempat penampungan sekitar dua minggu.
Namun, berdasarkan keterangan BP kepada awak media, aktivitas penampungan oli bekas sebelumnya telah berlangsung selama lebih dari satu tahun di rumahnya yang berada di wilayah Japara.
Ketika ditanya mengenai legalitas atau perizinan pengelolaan limbah tersebut, BP mengakui bahwa perizinan terkait kegiatan tersebut belum dikantongi.
Pernyataan tersebut menjadi poin penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, mengingat limbah oli bekas pada prinsipnya masuk dalam rezim pengelolaan Limbah B3, sehingga kegiatan penyimpanan maupun pengumpulan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Kerangka regulasinya antara lain PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pengelolaan Limbah B3 serta pengawasan dan sanksi administratif. PP tersebut juga telah mencabut PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Selain itu, ketentuan teknis pengelolaan Limbah B3 mengatur bahwa jasa pengelolaan Limbah B3 mencakup kegiatan seperti penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan, dan kegiatan tersebut berkaitan dengan persyaratan serta persetujuan teknis pengelolaan Limbah B3.
Ketentuan teknis juga mencakup sejumlah kewajiban dalam kegiatan pengumpulan, antara lain pengemasan sesuai karakteristik limbah, pemberian simbol Limbah B3, segregasi, sistem tanggap darurat, pencatatan sumber dan jumlah limbah, serta pelaporan kegiatan.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya sebuah bangunan tempat penampungan, tetapi menyangkut status legal kegiatan, asal-usul limbah, volume limbah yang ditampung, tata cara penyimpanan, pihak pengangkut, hingga ke mana limbah tersebut selanjutnya disalurkan.
Tim media akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, instansi terkait di tingkat provinsi maupun kementerian apabila diperlukan, serta pihak PT Dame Alam Sejahtera.
Konfirmasi akan diarahkan untuk memastikan apakah lokasi tersebut telah memiliki perizinan berusaha yang sesuai, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis pengelolaan Limbah B3, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis kegiatan yang dijalankan.
Dewa Kaperwil Jabar Berita Aktual Online dan WR Kabiro Kuningan Tipikor Investigasi News.id menegaskan, pengawasan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan dan tidak berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berhak mendapatkan kepastian: limbah apa yang ditampung, dari mana asalnya, berapa volumenya, siapa pengangkutnya, ke mana limbah tersebut dibawa, dan yang paling penting—apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan pengelolaan Limbah B3.
Dewa
Kaperwil jabar












