KUNINGAN —Beritaaktual.online.
Rabu 9 September 2026,beritaaktual.online – Pelaksanaan program revitalisasi SDN 2 Kadurama, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, menjadi perhatian tim media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan kontrol publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan P2SP sebagai pelaksana. Nilai bantuan yang tercantum mencapai Rp1.042.906.598.
Nilai anggaran tersebut tentu bukan angka kecil. Karena itu, publik berhak memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan dilaksanakan secara transparan, sesuai perencanaan, memenuhi standar kualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hasil pemantauan tim media di lokasi, terlihat sejumlah pekerja melaksanakan pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Temuan visual tersebut menjadi perhatian karena aspek keselamatan kerja seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tidak berhenti pada persoalan APD, pola pengawasan pembangunan di lapangan juga menjadi sorotan. Saat tim media melakukan pemantauan, P2SP maupun Komite Sekolah tidak terlihat berada di lokasi untuk melakukan pengawasan secara langsung.
Padahal, pengawasan terhadap pembangunan tidak semestinya hanya bersifat administratif. Pengawasan juga penting dilakukan terhadap progres pekerjaan, kualitas material, metode pemasangan, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga kualitas hasil akhir pembangunan.
Terlebih apabila terdapat penggunaan material seperti baja ringan dan komponen konstruksi lainnya. Kesesuaian material dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta ketepatan proses pemasangan menjadi hal yang perlu diperhatikan sejak awal, bukan setelah bangunan selesai.
Tim media juga telah dua kali mendatangi SDN 2 Kadurama untuk menemui Kepala Sekolah dalam rangka meminta klarifikasi dan konfirmasi mengenai pelaksanaan revitalisasi. Namun, pada kedua kunjungan tersebut, Kepala Sekolah tidak berada di tempat.
Kondisi tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, ketidakhadiran pihak yang hendak dikonfirmasi membuat sejumlah pertanyaan publik belum memperoleh jawaban.
Media menilai, pembangunan fasilitas pendidikan dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar membutuhkan pengawasan yang serius dan terbuka. P2SP dan Komite Sekolah diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi secara administratif, tetapi juga memastikan proses pembangunan di lapangan benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan perencanaan.
Jangan sampai pengawasan hanya terlihat di atas kertas, sementara pekerjaan di lapangan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Tim media masih memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN 2 Kadurama, P2SP, Komite Sekolah, pelaksana pekerjaan, serta instansi terkait untuk menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan, penggunaan material, standar keselamatan kerja, dan progres pembangunan.
Sebab yang menjadi perhatian bukan semata-mata soal bangunan sekolah, melainkan bagaimana anggaran negara sebesar Rp1.042.906.598 benar-benar diwujudkan menjadi fasilitas pendidikan yang berkualitas, aman, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta didik.
Anggaran besar harus diikuti pengawasan yang besar. Pembangunan boleh berjalan, tetapi kontrol publik tidak boleh berhenti.
Dewa
Kaperwil jabar












