SERDANG BEDAGAI ,beritaaktual.online – Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Kotarih membuahkan hasil. Kurang dari enam jam setelah aksi pencurian, polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga di Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Terduga pelaku berinisial M alias Gondrong (41), warga Dusun II, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Ia diamankan polisi di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026).
Aksi pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, suami korban, Ramli Purba, terbangun untuk pergi ke kamar mandi. Ia kemudian mendapati pintu dapur rumah telah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, satu dari tiga sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah raib. Kendaraan yang hilang yakni Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY.
Korban, Paisah Barus (42), warga Dusun V, Desa Tarean, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp11,5 juta.
Mendapat laporan tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih langsung bergerak. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan serta data pendukung, dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kota Tebing Tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Maslan alias Gondrong beserta sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
Motor Korban Berhasil Diamankan
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario warna putih nomor polisi BK 5003 XAY lengkap dengan STNK dan BPKB.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam dan satu bungkus rokok.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, personel Polsek Kotarih langsung bergerak setelah menerima laporan korban hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Tebing Tinggi.
“Personel langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan data, menginterogasi saksi, hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebing Tinggi,” ujar Bringin Jaya, Sabtu (8/8/2026).
Ia menambahkan, Maslan alias Gondrong beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi
Keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi dari korban. Paisah Barus menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sergai, khususnya Polsek Kotarih, yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih.”
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan peluang pengamanan kembali barang milik korban.
(Supriadi azhar)












