Pemuda Lira Sayangkan Tindakan Oknum yang Cegat Masuknya Material Legal ke Proyek KNMP 

BANTAENG – Beritaaktual. Online. 

Dugaan pencegatan material proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Bonto Lebang, Kabupaten Bantaeng, memunculkan sorotan di tengah pelaksanaan program nasional bernilai Rp5,17 triliun.

Persoalannya bukan hanya menyangkut masuk atau tidaknya material ke lokasi proyek. Pemuda LIRA Bantaeng menilai dugaan pencegatan itu perlu ditelusuri karena dapat beririsan dengan ketentuan pengamanan proyek yang sebelumnya dipetakan Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).

Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Andi Yusdanar Hakim menyayangkan adanya dugaan pencegatan masuknya material proyek di salah satu titik lokasi KNMP di Bonto Lebang. Ia menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial IS.

“Kami mendengar ada sosok inisial IS yang melakukan pencegatan masuknya material yang legal ke lokasi proyek. Pertanyaannya: atas dasar apa? Ini jelas tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam surat resmi Kejaksaan Agung,” tegas Andi Yusdanar Hakim, Senin, 1 September 2026.

Andi Yusdanar merujuk pada Surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-953/Dpp.2/4/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Persetujuan Pengamanan Pelaksanaan KNMP 2026.

Dalam lampiran surat tersebut, Kejagung memetakan sejumlah potensi AGHT yang dapat muncul dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya menyangkut potensi penutupan atau pemblokiran akses menuju lokasi proyek oleh oknum masyarakat atau pemuda setempat akibat kecemburuan sosial maupun kepentingan yang tidak terakomodasi dalam proyek.

“Potensi penutupan atau pemblokiran jalan akses menuju lokasi proyek/pekerjaan oleh oknum masyarakat atau oknum pemuda setempat, yang disebabkan karena adanya kecemburuan sosial atau karena merasa tidak puas/tidak terakomodir kepentingannya didalam proyek.”

Bagi Andi Yusdanar, poin tersebut menunjukkan bahwa potensi gangguan terhadap akses proyek telah diantisipasi dalam dokumen pengamanan.

“Artinya Kejagung sudah mengantisipasi hal ini. Tindakan pencegatan itu justru masuk kategori AGHT yang harus diamankan, bukan dilakukan. Pengamanan dari Kejagung terbatas pada penyelesaian AGHT, dan tidak masuk ke ranah teknis maupun keuangan,” jelas Andi Yusdanar.

Ia juga menyoroti poin lain dalam surat yang menyebut adanya potensi AGHT terhadap materiel dan aset berupa sarana serta prasarana KNMP yang dialihkan atau dipindahtangankan secara tidak sah.

Menurutnya, apabila material yang masuk ke lokasi proyek legal dan sesuai peruntukannya, setiap tindakan yang menghambat distribusi perlu mendapat perhatian agar tidak mengganggu pelaksanaan program.

“Material yang legal, sesuai peruntukannya, justru dicegat. Ini berbahaya. Bisa menghambat target nasional,” katanya.

KNMP merupakan program strategis nasional yang pada 2026 direncanakan dibangun di sejumlah wilayah dengan nilai anggaran Rp5,17 triliun. Skala program tersebut membuat persoalan di tingkat pelaksanaan, termasuk akses material dan potensi gangguan di lapangan, menjadi bagian penting yang perlu diantisipasi.

Andi Yusdanar juga mengingatkan bahwa dalam surat yang sama, Kejagung memetakan potensi hambatan lain, termasuk persoalan birokrasi seperti keterlambatan perizinan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum saat proyek berlangsung.

“Oleh karena itu kami minta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun. Pastikan tidak ada lagi aksi main hakim sendiri. KNMP ini program negara. Harus dikawal sesuai koridor hukum,” desaknya.

Ia menegaskan Pemuda LIRA tidak menolak kritik maupun pengawasan terhadap proyek. Namun, menurut dia, setiap persoalan harus disalurkan melalui mekanisme yang sesuai aturan dan tidak menghambat kegiatan proyek.

“Kalau ada yang merasa tidak terakomodir, salurkan lewat forum resmi. Jangan jadi penghambat. Ingat, di dalam surat Kejagung juga disebut potensi kecemburuan sosial. Jangan sampai itu jadi alasan untuk menggagalkan program,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek KNMP di Bonto Lebang maupun Kasi Humas Polres Bantaeng terkait dugaan pencegatan material tersebut.

 

Misbah….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *