SERDANG BEDAGAI ,beritaaktual.online — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi perhatian setelah dua dari lima anggota BPD meninggal dunia. Kondisi tersebut, Senin (17/8/2026), kembali menjadi sorotan karena hingga kini kedua posisi tersebut disebut belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), meski kekosongan telah berlangsung hampir satu tahun.
Akibatnya, BPD Pematang Terang saat ini hanya beranggotakan tiga orang dari lima anggota yang seharusnya.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai keberlangsungan fungsi BPD serta proses administrasi pemerintahan desa selama dua posisi anggota mengalami kekosongan.
LPJ dan APBDes Jadi Pertanyaan
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme pembahasan dan penandatanganan LPJ serta APBDes dilakukan ketika komposisi BPD tidak lagi lengkap.
Masyarakat berharap adanya penjelasan mengenai pihak yang terlibat dalam proses tersebut serta dasar administrasi yang digunakan selama dua posisi BPD belum terisi melalui PAW.
Selain persoalan PAW, tunjangan BPD juga ikut dipertanyakan. Ketua BPD Pematang Terang disebut belum mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme penyaluran tunjangan selama terdapat dua posisi anggota yang kosong.
Kades Pematang Terang dan Kasi PMD Belum Memberikan Jawaban
Upaya konfirmasi dilakukan awak media kepada Kepala Desa Pematang Terang untuk meminta penjelasan terkait kondisi BPD, proses PAW, serta persoalan administrasi dan tunjangan BPD.
Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Pematang Terang belum memberikan jawaban meskipun telepon dari awak media terdengar berdering.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kasi PMD Kecamatan Tanjung Beringin melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan, meskipun diketahui telah terbaca dengan tanda centang dua biru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari kedua pihak mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Berita ini tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Pematang Terang, Ketua BPD, Pemerintah Kecamatan Tanjung Beringin maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Publik kini menunggu kejelasan: kapan PAW dua anggota BPD Pematang Terang akan dilaksanakan, serta bagaimana mekanisme administrasi dan tunjangan BPD selama dua posisi tersebut mengalami kekosongan?
(SUPRIADI AZHAR)












