ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brata yang berlokasi di Dusun Terjun, Kampung Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, terancam disorot serius. Pekerjaan yang dibiayai anggaran negara ini diduga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati, terlihat jelas dari penggunaan bahan bangunan berkualitas rendah pada tahap pengerjaan.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi kegiatan pada Selasa, 25 Agustus 2026, terlihat tumpukan pasir yang kotor dan tidak murni—biasa dikenal sebagai pasir timbun—digunakan secara langsung untuk pemasangan bata blok. Bahan tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang disyaratkan untuk struktur bangunan sekolah yang aman dan tahan lama.
Fakta ini diperkuat keterangan langsung dari salah satu tenaga kerja yang terlibat di lokasi:
“Iya bang, benar, pasirnya kotor. Dipakai untuk menimbun sekaligus pemasangan bata blok,” ujar tukang tersebut mengakui ketidaksesuaian material yang digunakan.
Temuan ini memicu tanda tanya besar terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan proyek: Bagaimana mekanisme pemeriksaan kualitas berjalan, Apakah konsultan pengawas maupun pihak sekolah benar-benar memantau pelaksanaan sesuai ketentuan, Apakah penggunaan dana publik ini benar-benar teralokasi utuh sesuai spesifikasi tertulis dalam RAB,
Saat dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian bahan dan kualitas pekerjaan, Kepala Sekolah SDN Brata justru memilih bungkam dan tidak mau memberikan penjelasan apa pun kepada awak media.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal terkait kewajiban menjamin kualitas, kesesuaian teknis, serta kepatuhan terhadap rencana kerja dan spesifikasi yang disepakati; pelanggaran prinsip kehati-hatian, keandalan, dan keterbukaan informasi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Jika terbukti ada penyimpangan spesifikasi demi keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara/publik.
Ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan serta aturan pelaksanaan kontrak yang mewajibkan kesesuaian penuh antara pelaksanaan di lapangan dengan RAB dan dokumen perencanaan.
Pernyataan/Panggilan Pihak Terkait:
Sehubungan hal ini, awak media memanggil serta mengharapkan klarifikasi resmi dari Pihak Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas, Kepala Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan terbuka, transparan, serta membuktikan bahwa pelaksanaan proyek benar-benar sesuai standar, spesifikasi teknis, dan aturan hukum yang berlaku.
Publik menuntut kejelasan nasib proyek sekolah ini, apakah akan tetap dilanjutkan dalam kondisi cacat kualitas atau akan diperbaiki sesuai ketentuan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa serta warga sekolah.
Catatan : media ini membuka hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait.
( Laporan : Tri Syahputra )












