Konten Kreator Sergai Dituntut 8,6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba. 

0:00

LUBUK PAKAM, beritaaktual.online.

Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka, seorang konten kreator asal Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Sementara rekannya, Kelana, dituntut 9 tahun penjara.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026), oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Anwar Kataren dan Eva Santa Rosa Sitepu.

 

Sidang dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab didampingi hakim anggota Nasfi Firdaus dan Simon.

 

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang IV itu dimulai sekitar pukul 11.40 WIB dan berjalan singkat, kurang lebih 15 menit. Kedua terdakwa tampak mengikuti jalannya sidang didampingi penasihat hukum Alamsyah.

 

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel di Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025).

 

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram.

 

Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka dan Kelana saat mendengarkan pembacaan tuntutan sidang lanjutan di ruang IV pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).

 

Liputan : syamsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *