Kuningan, Beritaaktual. Online.
Senin 19 Oktober 2026,berita aktualonline.- Pelaksanaan kegiatan Pokja Polres Kuningan menuai sorotan serius setelah muncul informasi bahwa seorang wartawan berinisial R tidak menerima undangan dan diduga diusir saat berada di lokasi kegiatan.
Jika informasi tersebut benar, tindakan itu tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Pengusiran terhadap wartawan tanpa penjelasan yang transparan berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi, menghambat tugas jurnalistik, serta menimbulkan kesan adanya perlakuan diskriminatif terhadap insan pers.
Pokja Polres Kuningan wajib memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme undangan, dasar pembatasan akses, pihak yang memerintahkan pengusiran, serta alasan wartawan R tidak diperkenankan meliput kegiatan. Publik berhak mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan kebijakan resmi atau keputusan sepihak oknum tertentu.
Perlu ditegaskan, tidak diundang dalam suatu kegiatan bukan berarti wartawan dapat diperlakukan secara tidak patut. Apabila terdapat ketentuan khusus mengenai akses peliputan, hal itu harus disampaikan secara profesional, tertib, dan menghormati kerja jurnalistik—bukan melalui tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai intimidasi atau pengusiran.
Pokja Polres Kuningan tidak boleh menghindar dari tanggung jawab klarifikasi. Diamnya pihak penyelenggara justru berpotensi memperbesar polemik dan memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan dalam tata kelola komunikasi serta perlakuan terhadap pers.
Persoalan ini bukan sekadar tentang undangan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers, keterbukaan informasi, profesionalisme, dan akuntabilitas penyelenggara kegiatan.
Wartawan berinisial R perlu menyampaikan kronologi secara jelas, sementara pihak Pokja Kuningan wajib memberikan jawaban resmi dan terukur. Jika benar terjadi pengusiran, pihak yang bertanggung jawab harus menjelaskan dasar tindakannya dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Namun demikian, seluruh informasi tetap harus diverifikasi secara berimbang. Keterangan dari wartawan R, pihak Pokja Polres Kuningan, serta saksi-saksi di lokasi perlu dihimpun agar pemberitaan berdiri di atas fakta, bukan asumsi. Klarifikasi bukan pilihan, melainkan kewajiban untuk menjaga kepercayaan publik dan hubungan profesional dengan insan pers.
Dewa
Kaperwil jabar












