Tiga Tahun Jadi Jurtul Judi Hongkong, Pria di Pantai Cermin Ditangkap Polisi

0:00

SSERDANG BEDAGAI, beritaaktual.online–Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial IR alias I (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, karena diduga menjadi juru tulis perjudian tebak angka jenis Hongkong.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di warung kopi milik pelaku di Desa Pantai Cermin Kanan.

Kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim Polres Sergai menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan sebelum melakukan penindakan.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tebak angka.

“Dari lokasi, petugas mengamankan uang tunai Rp236 ribu, satu unit handphone Android berisi angka tebakan dan data pembelian nomor, tiga blok notes catatan angka, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kode tafsir mimpi, satu pulpen, satu lembar karbon dan satu buku rekap angka keluar,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IR mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai juru tulis judi tebak angka selama kurang lebih tiga tahun.

Pelaku juga mengaku memperoleh omzet sekitar Rp500 ribu dalam setiap putaran perjudian.

Saat ini IR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

(SUPRIADI AZHAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *