Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online.
Kecurigaan publik mencuat tajam terkait pelaksanaan proyek sarana irigasi pertanian di wilayah Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Proyek pembangunan fasilitas pompa air persawahan dengan nilai anggaran tercatat mencapai Rp153 juta diduga berjalan tanpa tanda kejelasan publik: tanpa papan identitas proyek, layaknya “kegiatan tak bertuan” meski dibiayai dana publik.
Berdasarkan penelusuran langsung awak media hari ini 4 September 2026, proyek tersebut dijalankan melalui pola swakelola. Fakta yang paling menyentuh aspek transparansi: tidak ada papan informasi yang dipasang di lokasi, yang seharusnya mencantumkan sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga tenggat waktu pelaksanaan—sebuah syarat dasar akuntabilitas penggunaan uang negara.
“Ada kegiatan pompa air ini, dikerjakan secara swakelola. Tapi anehnya, tidak ada papan keterangan apa pun di lokasi. Kalau soal biaya, seingat saya sekitar Rp153 juta satu paketnya,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyikapi ketidak jelasan tersebut.
Pengakuan warga sejalan dengan pernyataan Ketua Kelompok Tani yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia membenarkan nilai pagu anggaran sebesar Rp153 juta sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian kerja, namun mengakui celah krusial:
“Benar ini swakelola. Tapi untuk papan informasi memang belum dipasang sampai saat ini. Besaran anggaran Rp153 juta itu saya ketahui saat penandatanganan kontrak.”ujar nya.
Tidak adanya papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian administrasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang terbuka, serta aturan pelaksanaan kegiatan pembangunan termasuk yang berbentuk swakelola—sehingga publik dapat melakukan pengawasan langsung dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Ketiadaan penanda publik menimbulkan serangkaian pertanyaan kritis:
Apakah spesifikasi teknis sesuai rencana, Apakah penyerapan anggaran berjalan wajar, Siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan teknis,
Mengapa warga dan masyarakat tidak diberikan akses informasi paling dasar.
Pemberitaan ini masih dalam tahap pengembangan materi investigasi. Tim redaksi sedang berupaya sungguh-sungguh menghadirkan keterangan resmi dari instansi pembina teknis terkait, guna mendapatkan penjelasan utuh mengenai dasar pelaksanaan, alasan penundaan/ketiadaan papan informasi, serta menjamin keterbukaan bagi seluruh elemen masyarakat.












