Aceh Tamiang — Beritaaktual. Online.
Dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah melibatkan oknum Kepala Sekolah berinisial (MN) kini masuk ranah hukum. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/BP/153/VIII/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tertanggal 26 Agustus 2026, yang dilayangkan oleh FiFi Vanda Safitri.
Kronologi & Mediasi yang Patah
Pelapor FiFi Vanda Safitri adalah istri sah almarhum Amiruddin Putih. Terlapor MS diduga merupakan istri siri almarhum. Sengketa bermula dari janji MN untuk menyerahkan sertifikat tanah atas nama Amiruddin Putih kepada istri sah.
Bahkan dalam rapat desa tahun 2024—disaksikan Datok Penghulu dan Bhabinkamtibmas—MN telah sepakat dan berjanji mengembalikan dokumen tersebut. Namun janji itu tidak ditepati hingga waktu berjalan.
Datok Penghulu Kampung Kota Lintang membenarkan proses tersebut:
“Benar, kami pernah mediasi di desa dan disepakati MN akan mengembalikan sertifikat tersebut. Namun hingga kini masalah belum selesai juga.”
Pelapor Turun Langsung dari Jakarta Demi Keadilan
Fifi Vanda Safitri rela menempuh perjalanan jauh dari Jakarta demi menuntaskan persoalan yang telah berlarut sejak tahun 2024. Ia menilai sikap terlapor yang berprofesi sebagai pendidik justru sengaja menahan dokumen guna menguasai aset peninggalan suaminya.
“Saya datang jauh dari Jakarta untuk menyelesaikan hal ini. Sudah bertahun-tahun tidak selesai sejak 2024. Saya berkesimpulan MN—yang juga Kepala Sekolah—sengaja ingin menguasai sertifikat dan harta suami saya. Saya melapor ke Polres Aceh Tamiang berharap kasus ini segera berujung terang,” tegasnya dengan penuh harap. Saat di wawancara awak media di GK Kafe pada 1 September 2026
Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian sebagai bentuk upaya menegakkan aturan hukum dan melindungi hak waris yang sah.












