Diduga Edarkan Sabu, Pria 32 Tahun Diciduk Polisi di Perbaungan, Barang Bukti Lengkap Disita

SERDANG BEDAGAI ,beritaaktual.online — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR (32) diamankan petugas di samping rumah di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu diterima Tim Opsnal sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, personel yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MR sedang berdiri di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Saat hendak diamankan, MR diduga sempat membuang sebuah bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah. Petugas kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Selain itu, dari tangan kiri tersangka turut diamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Polisi juga menemukan alat timbangan elektronik, plastik klip kosong, serta pipet sekop.

Dari pemeriksaan awal di lapangan, MR disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu kotak rokok Gudang Garam Merah berisi satu bal plastik klip transparan ukuran kecil yang masih kosong, dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,98 gram dan berat bersih 1,58 gram, serta satu plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektronik, satu buah pipet sekop, satu unit HP Android merek Vivo warna hitam, satu unit HP Nokia PolyPhoenix warna hijau toska, serta uang tunai Rp100 ribu.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap MR terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas.

(SUPRIADI AZHAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *