SERDANG BEDAGAI ,beritaaktual.online — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (31/8/2026), petugas menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Keduanya masing-masing berinisial MH (36), warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, dan BA (29), warga Dusun II Desa Lubuk Bayas.
Penangkapan bermula sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dusun II Desa Lubuk Bayas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek BA yang diduga hendak melakukan transaksi menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, pipet sekop, plastik klip kosong serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, BA mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari MH.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas. Saat mengetahui kedatangan polisi, MH sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan MH diamankan petugas.
Dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar MH. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah paket kristal putih diduga sabu yang disimpan di atas papan tempat tidur, berikut timbangan elektronik dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari MH, polisi mengamankan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram atau berat bersih 1,13 gram, dua paket lainnya dengan berat kotor 0,93 gram atau berat bersih 0,63 gram, satu kotak pensil, skop aluminium, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektronik, satu unit HP OPPO warna hitam serta uang tunai Rp400 ribu.
Sementara dari BA, petugas menyita satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, satu unit HP Realme warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Sat Narkoba Polres Sergai telah berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lubuk Bayas,” demikian disampaikan Kasi Humas.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkoba. Masyarakat diminta proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu menciptakan wilayah hukum Polres Serdang Bedagai yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.
(SUPRIADI AZHAR)












