Proyek Drainase Rusakkan Aset Masjid Taqwa Muhammadiyah Kuala Simpang, Perbaikan Tak Kunjung Dilakukan  

Aceh Tamiang— Beritaaktual. Online. 

Aset Masjid Taqwa Muhammadiyah di Jalan Ade Irma Suryani, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, mengalami kerusakan akibat pelaksanaan proyek Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pasca Bencana Hidrometeorologi yang dikerjakan oleh PT. Perusahaan Perumahan (PT. PP).

 

Kerusakan yang terjadi cukup serius, meliputi:

 

Septic tank utama masjid pecah, sehingga limbah keluar dan menimbulkan bau menyengat yang tercium hingga ke ruang ibadah dan badan jalan

– Pagar beton besi jebol

– Tiang plang gapura masjid roboh

 

Kondisi ini dikeluhkan jamaah maupun warga yang melintas, karena sangat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.

 

Janji yang Tak Ditepati

 

Ketua Bidang Sarana BKM Masjid Taqwa Muhammadiyah Kuala Simpang, Danil, menjelaskan kerusakan terjadi saat alat berat milik PT. PP melakukan pengerukan parit untuk pemasangan beton.

 

“Saat kami komplain di lokasi, pengawas di lapangan PT. PP berjanji akan memperbaiki semua kerusakan setelah pekerjaan drainase selesai. Namun hingga pekerjaan selesai dan alat berat sudah ditarik, tidak ada perbaikan sampai saat ini. Kami sesalkan saat itu tidak mencatat nama pengawas tersebut,” ungkap Danil, Selasa (20/10/2026).

 

Hingga kini, septic tank masih terbuka dan limbah terus keluar, tanpa ada upaya penanganan dari pihak pelaksana.

 

PUPR: Satker Berada di Pusat

 

Plt. Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang, Dedi Fadli, S.T, membenarkan proyek tersebut merupakan kewenangan pusat. “Itu proyek rehabilitasi pasca bencana, pelaksananya PT. PP. Satkernya bukan di daerah, di pusat Jakarta,” jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

 

Sementara itu, saat awak media mendatangi kantor perwakilan PT. PP di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Matang Tepah, staf perusahaan yang dijumpai, Adi, belum dapat memberikan kepastian waktu perbaikan.

 

“Saya harus koordinasi dulu dengan pimpinan di atas. Saya belum berani mengambil keputusan, mohon diberi waktu,” ujar Adi.

 

BKM Minta Pertanggungjawaban Sesuai UU

 

Badan Kemakmuran Masjid Taqwa Muhammadiyah meminta pertanggungjawaban resmi dari PT. PP selaku kontraktor pelaksana. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukannya.

 

Masyarakat berharap PT. PP segera memperbaiki fasilitas masjid dan mengembalikannya seperti semula.

 

 

 

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan.

 

 

Visited 15

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *