ACEH TAMIANG — Beritaaktual. Online.
Pemilik lahan seluas sekitar 2 hektar di Dusun Tanjung Sari, Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Sri Mulyati, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mencantumkan lahan miliknya dalam liputan media, Senin (26/10/2026).
Awal Mula dan Proses Penanaman
Sri Mulyati menjelaskan, lahannya awalnya berupa kebun karet yang ditumbang secara mandiri pada tahun 2021. Pada tahun 2022, lahan ditanami bibit kelapa sawit dengan biaya sendiri. Namun, penanaman tersebut mengalami kegagalan.
“Penanaman sawit tahun 2023 dengan biaya sendiri. Dikarenakan bibit tidak unggul ditambah lagi serangan hama, sehingga pertumbuhan sawit tidak sempurna atau gagal tanam. Oleh karena itu, saya mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” ujar Sri Mulyati.
Pengajuan program PSR telah ditunggu sejak tahun 2023 dan baru terealisasi pada tahun 2026 ini. Saat ini, pengerjaan di lapangan baru mencapai tahap pembersihan lahan (land clearing) seluas sekitar 2 hektar.
Terbebani Pemberitaan Tanpa Konfirmasi
Sri Mulyati yang juga berstatus sebagai aparat desa mengaku sempat sangat terbebani secara moral setelah mengetahui namanya dan jabatannya tercantum dalam pemberitaan tanpa dikonfirmasi langsung kepadanya.
“Saya sempat merasa terbebani secara moral, bahkan sampai jatuh sakit karena memikirkan hal ini. Apalagi saya seorang aparat desa, tentu ada rasa khawatir jika menimbulkan dugaan-dugaan lain di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Sambungnya,
“saya sangat terbantu, dengan adanya program PSR ini, sehingga mimpi kami memiliki kebun sawit bisa terwujud, saya mewakili masyarakat yang mendapatkan program ini mengucapkan ribuan terimakasih kepada pemerintah, Dinas pertanian dan pihak-pihak terkait yang telah mensukseskan program ini, “pungkasnya.
Penegasan Dinas Perkebunan: Lahan Memenuhi Syarat PSR
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang, Soni, memberikan penjelasan resmi.
“Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan lapangan oleh tim verifikator pada saat lahan tersebut diusulkan beberapa tahun lalu, pada lahan dimaksud memang terdapat tanaman sawit yang berasal dari bibit tidak unggul dengan pertumbuhan yang tidak merata, serta sebagian sudah mati dan rusak. Artinya, lahan tersebut sudah memenuhi kriteria dan sangat layak untuk masuk ke dalam program PSR,” tegas Soni.
Diharapkan, dengan adanya klarifikasi dari pemilik lahan beserta penegasan dari instansi terkait, permasalahan ini dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.
Dilansir dari Media Buser24. Com












