ACEH TAMIANG – Beritaaktual.Online.
Setelah berita dugaan
penipuan modus iming‑iming kelulusan ASN
yang menimpa Nuraini (70) terbit, pihak berinisial S yang disebut sebagai pelaku dugaan
penipuan menghubungi awak media dan
meminta berita tersebut dihapus. Ia
mengancam akan melaporkan wartawan ke kepolisian dengan alasan pencemaran nama baik apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Saya minta hapus berita itu, kalau tidak terpaksa saya menempuh jalur hukum untuk melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, nama baik saya sudah tercemar karena berita yang tidak benar,” ujar S saat menghubungi awak media.
Saat awak media menanyakan secara spesifik bagian mana berita yang tidak benar dan membuka ruang hak jawab serta koreksi sesuai aturan pers, S tetap bersikeras meminta penghapusan berita tanpa menjelaskan secara rinci kesalahan konten berita tersebut.
1. Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 angka 1: Pers bebas menjalankan hak berita selama berdasarkan fakta dan beretika
jurnalistik
Pasal 5 ayat (1): Wartawan berhak mencari,
memperoleh dan menyebarluaskan informasi
yang bernilai kepentingan umum
Pasal 10 ayat (1): Setiap orang yang dirugikan oleh berita berhak atas hak jawab bukan
secara langsung memaksa media menghapus berita tanpa proses klarifikasi tertulis
2. KUHP Pasal 310‑311 (Pencemaran Nama Baik)
Baru terpenuhi apabila pernyataan yang disampaikan berupa fitnah tanpa dasar fakta dan disampaikan dengan niat merugikan nama baik; peliputan berita berdasarkan fakta yang ada dan membuka hak jawab menjadi bahan
pembelaan penting wartawan
3. UU ITE Pasal 27 ayat (3)
– Sering digunakan untuk kasus pencemaran nama baik secara daring, namun tetap harus dibuktikan ada pernyataan yang tidak berdasar fakta dan merugikan nama baik seseorang
Catatan Redaksi :
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab tertulis dari S terkait seluruh isi pemberitaan tersebut sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Redaksi akan menayangkan hak jawab tersebut secara proporsional apabila diterima secara tertulis disertai bukti‑bukti pendukung. Sementara itu, masyarakat berharap persoalan utama antara S dan Nuraini terkait dugaan penipuan dapat diselesaikan terlebih dahulu secara baik‑baik maupun melalui jalur hukum yang ada.












