BeritaAktual.online | MEDAN — Aliansi organisasi Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Medan menggelar aksi untuk rasa pada Kamis (5/11) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, Jl. Lembaga Pemasyarakatan No.27, Tj. Gusta, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.
Pihaknya memandang serius kasus penangkapan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES pada 28 Oktober 2026. Oknum pegawai tersebut diduga berperan sebagai kurir dari 599 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
“Kasus ini dinilai tidak hanya mencoreng penegakan hukum, tetapi juga menyangkut integritas aparatur serta efektivitas pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aliansi Mahasiswa Kota Medan mendesak adanya pengusutan secara transparan dan menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah” ujar Sekretaris PC HIMMAH Kota Medan Cristio Djorgi Situmorang.
Selain itu, Ketua KAMMI Medan Muhammad Azli Ritonga menuntut evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengamanan dan profesionalitas aparatur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, guna memastikan adanya pertanggungjawaban serta mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan.
“Kami meminta dengan tegas kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera mencopot dan memecat Kalapas Kelas I Medan. Jika apa yang tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dalam waktu dekat,” tegasnya.
Adapun dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Kota Medan membawa enam tuntutan utama:
1. Mendesak Kapolrestabes Medan khususnya Kasat Narkoba Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus dugaan peredaran 599 unit vape bernarkotika, termasuk mengungkap pemasok, jaringan distribusi, dan pihak-pihak lain secara transparan dan profesional.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Kalapas Kelas I Medan beserta seluruh pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengamanan, guna mengungkap kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan.
3. Mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kalapas Kelas I Medan dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepemimpinan dan evaluasi atas lemahnya pengawasan integritas aparatur.
4. Mendesak Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, keamanan, serta integritas petugas Lapas Kelas I Medan.
5. Mendesak pemberian sanksi tegas berupa sanksi administratif, etik, maupun pidana kepada pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
6. Mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan sistemik tata kelola lapas, memperkuat pengawasan internal-eksternal, serta menjamin transparansi pemberantasan narkotika.
Aksi ini berjalan lancar serta mendapat pengawalan dan koordinasi yang baik dari pihak kepolisian demi menjamin hak menyampaikan pendapat secara damai sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)












