BEKASI— beritaaktual.online,
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat berencana menyampaikan laporan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2024/2025.
Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rencana itu disampaikan Ketua AWI DPD Jawa Barat, Nacep Suryaman, S.H., kepada sejumlah awak media, Senin (19/10/2026). Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan respons organisasi tingkat provinsi atas aspirasi yang disampaikan pengurus AWI DPC Kabupaten Kuningan.
“Rencana langkah ini merupakan respons cepat organisasi di tingkat provinsi terhadap aspirasi yang disampaikan pengurus AWI DPC Kabupaten Kuningan,” ujar Nacep.
Ia menegaskan, aspirasi dan pandangan kritis yang disuarakan pengurus di tingkat cabang merupakan bagian dari komitmen AWI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Nacep, perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara serta pertanggungjawaban pejabat publik terhadap penggunaan anggaran.
“Jika dugaan korupsi tunjangan DPRD Kuningan ini terbukti, tentu persoalannya sangat serius dan harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Nacep juga menyoroti informasi yang beredar mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR) atau pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menyebutkan, terdapat informasi mengenai kewajiban pengembalian uang sekitar Rp165 juta yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Namun, informasi mengenai nilai pengembalian tersebut maupun arah penanganan perkara masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang. Karena itu, AWI mendorong agar perkembangan penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
“Informasi ini perlu diklarifikasi dan dievaluasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penanganan perkara yang sebenarnya,” katanya.
Nacep mempertanyakan apabila pengembalian kerugian keuangan negara nantinya dianggap cukup untuk menyelesaikan persoalan, sementara dugaan tindak pidana yang mendasarinya tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara memang merupakan salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi. Namun, mekanisme tersebut tidak semestinya dipahami secara otomatis sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti.
“Negara dalam penegakan supremasi hukum bukan sedang berhitung seperti berdagang. Persoalan hukum tidak cukup hanya dilihat dari kembalinya uang negara, tetapi juga harus memperhatikan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai, kejelasan mengenai status perkara, dasar hukum penanganan, serta tindak lanjut terhadap dugaan perbuatan pidana menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, Nacep menegaskan bahwa rencana penyampaian laporan kepada Jaksa Agung RI bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap Kejari Kuningan yang saat ini menangani perkara tersebut.
Sebaliknya, langkah itu disebut sebagai bentuk dukungan moral sekaligus dorongan agar proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan pihak mana pun.
“Kami mendukung kinerja Kejari Kuningan agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan terbebas dari tekanan kepentingan siapa pun yang berpotensi menyimpangkan prinsip keadilan,” ungkapnya.
Ia berharap, laporan resmi yang akan disampaikan AWI DPD Jawa Barat dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk melihat perkembangan penanganan perkara secara proporsional, sesuai kewenangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan bukanlah bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga publik dalam menjalankan tugasnya.
“Evaluasi dan pengawasan dari Kejaksaan Agung harus dipandang sebagai energi positif. Tujuannya agar penanganan perkara berjalan tepat, profesional, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.
AWI DPD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk turut mengawal proses penegakan hukum, terutama perkara yang menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan keuangan negara.
Bagi organisasi tersebut, transparansi dan kepastian hukum menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti, bukan asumsi maupun tekanan opini.
Karena itu, AWI berharap seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara sesuai batasan hukum yang berlaku.
Rencana pelaporan kepada Jaksa Agung RI tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
AWI menegaskan, upaya pengawasan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Dewa
Kaperwil jabar












