MUARO JAMBI — BeritaAktual.Online.
Pelaksanaan proyek rehabilitasi satuan pendidikan di SDN 185/1X, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan anggaran Rp607.991.000, kini disorot tajam masyarakat. Hasil investigasi lapangan hingga akhir Oktober 2026 menemukan sejumlah pelanggaran regulasi yang mendasar.
Masalah Kepengurusan: Ketua Komite Rangkap Jabatan Langgar Aturan
Ditemukan bahwa Ketua Komite Sekolah SDN 185/1X, Pak Bambang, masih aktif menjabat sebagai perangkat desa setempat. Kondisi ini secara tegas melanggar aturan:
– Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (3) huruf c: Melarang perangkat desa menjadi pengurus maupun anggota komite sekolah
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51: Melarang perangkat desa merangkap jabatan yang menimbulkan tumpang tindih fungsi dan benturan kepentingan
Rangkap jabatan ini dinilai merusak fungsi kontrol independen terhadap pengelolaan anggaran negara di sekolah.
Enam Temuan Diduga Pelanggaran di Lapangan
Papan Proyek Dicantol di Tekmon Air, Sulit Dilihat Publik
Papan informasi proyek seharusnya terpasang tegak di area depan gerbang sekolah. Namun ditemukan hanya digantung dan dicantolkan seadanya di struktur besi pembatas dekat tandon/penampung air, di sudut bangunan yang tersembunyi. Hal ini dinilai sengaja menyamarkan informasi publik dan melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jangka Waktu Pengerjaan Dikosongkan
Informasi durasi dan tanggal selesai proyek sengaja dikosongkan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (B2SP), sehingga masyarakat tidak dapat memantau keterlambatan pekerjaan.
Tanpa Rincian Fisik & Volume Kerja
Papan proyek hanya mencantumkan nilai anggaran secara umum tanpa perincian: berapa ruangan yang direvitalisasi, komponen perbaikan, maupun volume material. Warga tidak dapat memverifikasi kesesuaian antara dana yang dialokasikan dengan hasil fisik pekerjaan.
Prinsip Sewa Kelola Diabaikan
Proyek berstatus sewa kelola yang mewajibkan pemberdayaan tenaga kerja lokal, namun faktanya pekerja justru didominasi tenaga luar daerah yang didatangkan dari kawasan Palmerah, Kota Jambi.
Pelanggaran K3: Pekerja Tanpa APD
Para pekerja di area konstruksi berisiko tinggi tidak menggunakan alat pelindung diri wajib — helm, sepatu keselamatan, dan rompi proyek — melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dokumen RAB “Tertinggal di Rumah”
Saat dimintai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kepala Sekolah Jatmiko menyatakan dokumen tersebut tidak ada di sekolah karena “ketinggalan di rumah pribadinya”. Padahal RAB adalah dokumen negara yang wajib tersedia di posko proyek sebagai acuan harian pengawasan
Atas temuan-temuan tersebut, BeritaAktual.Online mendesak:
Segera lakukan penyesuaian kepengurusan komite sekolah sesuai Permendikbud 75/2016
Pasang papan informasi proyek secara benar, terbaca jelas oleh publik, lengkap dengan semua data yang diwajibkan
Lengkapi dan sediakan dokumen RAB di lokasi proyek agar dapat diawasi masyarakat
Tegakkan standar K3 dan prinsip sewa kelola tenaga kerja lokal pada setiap proyek pemerintah
Instansi terkait lakukan pemeriksaan menyeluruh atas pelaksanaan proyek ini
Pengawasan publik bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah dana negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
JAMBI, 30 Oktober 2026
Reporter: Tim / Abdullah Faqih




