Serang Banten – BeritaAktual.Online.
Semburan asap beracun aktifitas peleburan Aluminium di cikande hantui warga, APH dan DLH dinilai tutup mata
Aktivitas peleburan aluminium foil di Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kian meresahkan, meski diduga kuat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem, praktik ilegal di ruang terbuka ini tetap melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, Jumat (10/04/2026).
Warga Terpapar Polusi, Lingkungan Terancam
Berdasarkan investigasi di lapangan, kepulan asap tebal dari sisa pembakaran aluminium foil ini tidak hanya mengotori udara, tetapi juga berdampak langsung pada pemukiman warga dan pengguna jalan. Saat musim kemarau, abu sisa pembakaran yang terbang terbawa angin dilaporkan masuk ke rumah-rumah warga dan menempel permanen di pakaian,
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan sulitnya membersihkan residu pembakaran tersebut,
“Kalau pagi, sisa pembakaran terbang terbawa angin dan menempel di lantai, membersihkannya susah sekali, kalau kena baju, harus dikucek pakai deterjen berkali-kali. Kami capek,” keluhnya
Ia juga menyayangkan sikap pasif pemerintah desa setempat,
“Lokasinya dekat kantor desa, tapi anehnya Kepala Desa diam saja, kami harap pihak terkait jangan tutup mata,” tambahnya dengan nada kecewa.
DLH Dipertanyakan, Aparat Terkesan “Lengah”
Keluhan serupa datang dari Sarman, seorang pengguna jalan yang rutin melintasi area tersebut, Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten untuk bertindak tegas,
“Selama ini kerja DLH ke mana saja? kami minta segera ambil tindakan tegas dan hentikan aktivitas peleburan ini karena sangat mengganggu kesehatan kami,” tegas Sarman.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi pihak pengelola di lokasi, para pekerja cenderung tertutup.
Salah satu pekerja borongan menyebutkan bahwa pengelola lapak berinisial (SN,) namun yang bersangkutan jarang berada di lokasi.
“Saya hanya pekerja baru di sini. Pengelolanya setahu saya Kang( SN), tapi sedang tidak ada di sini,” ujarnya sebelum bergegas pergi menghindari awak media.
Bungkamnya Para Pemangku Kebijakan
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada berbagai pihak, namun hasilnya nihil. Kapolsek Cikande, Kompol Tatang, saat dihubungi melalui telepon seluler mengaku belum mengetahui detail perizinan aktivitas tersebut, “Saya belum tahu, nanti kami cek dulu ya,” jawabnya singkat.
Sementara itu,( SN), yang diduga sebagai pemilik lapak, serta Nunu dari DLH Provinsi Banten, tidak memberikan respons sedikit pun meski pesan WhatsApp yang dikirimkan telah menunjukkan status terbaca.
Pelanggaran Regulasi yang Nyata
Padahal, secara hukum, pengolahan aluminium wajib mematuhi aturan ketat, di antaranya :
• PP RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
• Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.
• Permen LH No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Tanpa adanya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait, masyarakat Desa Bakung seolah dipaksa terus menghirup polusi dari aktivitas yang diduga ilegal ini,
Publik kini menunggu keberanian pemerintah untuk menindak tegas oknum yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.
Liputan : Pardi













